Penangkapan Nurhadi Menjadi Momen Perbaikan Peradilan
›
Penangkapan Nurhadi Menjadi...
Iklan
Penangkapan Nurhadi Menjadi Momen Perbaikan Peradilan
Keberhasilan KPK menangkap Nurhadi diapresiasasi sejumlah kalangan. Penangkapan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengungkap jaringan mafia peradilan yang lebih luas
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah menjadi buronan sejak 13 Februari 2020, bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Penangkapan ini menjadi momen penting dalam memperbaiki peradilan di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK telah menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. “Kita menangkap NH dan RH dan telah dibawa ke KPK semalam sekitar pukul 22.00 lebih di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan bersama istrinya Nurhadi (Tin Zuraida) yang selama ini sebagai saksi. Ia sudah beberapa kali dipanggil KPK tidak hadir,” kata Ghufron, Selasa (2/6/2020) pagi melalui pesan singkat.
Kita menangkap NH dan RH dan telah dibawa ke KPK semalam sekitar pukul 22.00 lebih di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan bersama istrinya Nurhadi (Tin Zuraida) yang selama ini sebagai saksi. Ia sudah beberapa kali dipanggil KPK tidak hadir (Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron)
Dalam penangkapan semalam, KPK juga mengamankan barang-barang untuk didalami di lokasi penangkapan. Ghufron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, Nurhadi sempat melakukan perlawanan dengan tidak membuka pintu. Akhirnya, KPK berkoordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa.
Ghufron mengapresiasi segenap tim yang telah bekerja di lapangan, termasuk kepada penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang masih aktif di lapangan. Ia menegaskan, KPK bekerja secara tim mulai dari pengintaian, teknis penangkapan, hingga administrasi yang mendukung kegiatan tersebut dari kantor KPK.
KPK menetapkan Nurhadi menjadi tersangka pada 16 Desember 2019 terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Kasus ini terungkap setelah KPK mengembangkan perkara bekas panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution yang ditangkap pada April 2016.
KPK menetapkan Nurhadi menjadi tersangka pada 16 Desember 2019 terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar
Melalui Rezky, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan gratifikasi sebesar Rp 12,9 miliar untuk mengurus perkara perdata di tingkat pengadilan pertama dan pengadilan tinggi hingga MA dalam tahun yang berbeda, yakni sekitar 2015-2016.
Sebelum masuk daftar pencarian orang (DPO), Nurhadi telah tiga kali dipanggil KPK, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia masuk DPO bersama Rezky dan Direktur MIT Hiendra Soenjoto. Akan tetapi, hingga sekarang Hiendra belum ditangkap KPK.
Kuasa hukum Nurhadi di praperadilan Maqdir Ismail mengatakan, penangkapan ini menjadi berita bagus dan ia menghargai kinerja dari penyidik KPK.
“Fakta ini membuktikan bahwa rumor ada pihak yang melindungi Nurhadi dan beliau juga tinggal di apartemen dengan penjagaan super ketat atau berpindah-pindah seperti yang dinyatakan oleh beberapa pihak adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta,” kata Maqdir.
Ia berharap, pemeriksaan perkara dalam proses penyidikan tidak lama. Alhasil, perkara ini dapat segera disidangkan untuk membuktikan kebenaran sangkaan kepada Nurhadi.
Fakta ini membuktikan bahwa rumor ada pihak yang melindungi Nurhadi dan beliau juga tinggal di apartemen dengan penjagaan super ketat atau berpindah-pindah seperti yang dinyatakan oleh beberapa pihak adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta (Maqdir Ismail)
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman juga mengapresiasi KPK setelah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19. “Ini adalah prestasi KPK, sehingga sudah sewajarnya saya memberikan penghormatan kepada KPK dengan cara tidak mencampuri teknis-teknis pelaksanaan penangkapan buron,” kata Boyamin.
Ia hanya sebatas memberikan informasi yang didapat dari informan dan selanjutnya tim KPK yang menindaklanjuti dengan kewenangannya. Boyamin mengungkapkan, penghubung KPK pernah menjanjikan akan berusaha menangkap Nurhadi pada momen lebaran. Hal tersebut telah dibuktikan karena penangkapan dilakukan tidak jauh dari lebaran. Boyamin menduga, pada saat lebaran ada kecerobohan dari Nurhadi.
Mengenai lokasi penangkapan, ia hanya memberikan gambaran bahwa pada pertengahan puasa, MAKI memberikan informasi keberadaan properti yang diduga ditempati menantunya di daerah Simprug.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, penangkapan Nurhadi menjadi momen penting dalam sejarah peradilan di Indonesia. Sebagai orang nomor dua di MA, Nurhadi sangat berperan dalam proses promosi dan mutasi hakim, serta penanganan perkara.
Ia pun mendorong KPK untuk menangkap Hiendra Soenjoto. Sebab, Hiendra bisa menjadi kunci untuk membongkar perkara lain yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, ia juga meminta Komisi Yudisial, KPK, dan Badan Pengawasan MA membuat tim khusus untuk mengusut segala kasus peradilan agar tidak ada lagi mafia perkara.