PSBB Palembang Diperpanjang, Tempat Ibadah Kembali Dibuka
›
PSBB Palembang Diperpanjang,...
Iklan
PSBB Palembang Diperpanjang, Tempat Ibadah Kembali Dibuka
Pemkot Palembang memperpanjang PSBB sampai 14 hari ke depan. Sejumlah sektor usaha dan tempat ibadah diperbolehkan kembali beraktivitas.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memutuskan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB selama 14 hari. Hanya saja, sejumlah aturan terkait PSBB yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 14 Tahun 2020 akan direvisi, salah satunya dengan membuka kembali tempat ibadah dengan sejumlah syarat.
Hal ini disampaikan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Selasa (2/6/2020), seusai mengadakan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Palembang. Dia menerangkan, keputusan untuk memperpanjang PSBB didasari atas evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama yang dianggap cukup berhasil. PSBB tahap pertama dimulai 20 Mei dan berakhir Selasa ini.
Harnojoyo mengatakan, berdasarkan hasil kajian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, sejak PSBB diterapkan, angka penularan atau reproduksi efektif (Rt) Covid-19 di Palembang menurun, yakni dari 1,29 per 23 Mei menjadi 0,92 pada 31 Mei.
Selain itu, berdasarkan kajian tersebut, masa puncak penularan Covid-19 di Palembang akan terjadi pada 8 Juni. ”Atas dasar inilah, saya memutuskan untuk memperpanjang PSBB,” ucap Harnojoyo.
Selain itu, lanjut Harnojoyo, berkat PSBB, masyarakat mulai sadar untuk mematuhi protokol kesehatan. Dari hasil evaluasi, sekitar 99,7 persen warga Palembang sudah menggunakan masker. Bahkan, sekitar 33 persen warga Palembang sudah patuh untuk tidak keluar rumah.
Terkait waktu pelaksanaan PSBB tahap kedua, ujar Harnojoyo, saat ini pihaknya masih melakukan revisi perwali. Revisi perwali dan hasil evaluasi tersebut akan dikoordinasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan kepada Kementerian Kesehatan. ”Dalam berkas tersebut, kami juga akan memberitahukan bahwa PSBB diperpanjang,” ujarnya.
Dalam revisi tersebut, akan diatur mengenai sejumlah ketentuan yang mengarah pada upaya mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah kegiatan juga akan lebih fleksibel, tetapi tetap mengacu pada skema protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, ada sejumlah pelonggaran dalam revisi perwali tersebut. Mulai dari pembukaan rumah ibadah dan waktu kerja yang dinamis untuk sektor usaha.
Ratu mengatakan, sebagai simbol pembukaan rumah ibadah, jajaran Forkopimda Palembang akan melakukan shalat berjemaah. ”Kegiatan itu menandakan rumah ibadah bisa beroperasi kembali,” ucapnya.
Hanya saja, beberapa persyaratan harus dipenuhi agar protokol kesehatan bisa diterapkan. Pengurus tempat ibadah harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan menata tempat agar bisa menjalankan physical distancing atau jarak fisik antarorang. Selain itu, perlu ada rekomendasi dari gugus tugas di tingkat kelurahan untuk pembukaan tempat ibadah tersebut.
Untuk aturan jam kerja, hal itu akan bergantung pada keputusan setiap pemilik usaha. Namun, sama seperti tempat ibadah, pengelola tempat usaha harus menyediakan fasilitas agar protokol kesehatan bisa diterapkan di tempat kerja.
Terkait sekolah, ujar Ratu, hanya guru yang akan masuk sekolah per 3 Juni 2020, sedangkan siswa tetap belajar di rumah. ”Kalau kondisi memungkinkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan diadakan pada tahun ajaran baru, yakni 13 Juli 2020,” ucapnya.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Anom Setyadji mengatakan, gugus tugas sebagai pelaksana regulasi sudah siap menerapkan revisi perwali terkait PSBB. Dalam PSBB tahap kedua, aparat akan lebih fokus pada edukasi kepada masyarakat.
”Kami akan melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di sejumlah area publik,” kata Anom.
Oleh sebab itu, ujar Anom, sebanyak 1.750 personel akan disebar di sejumlah tempat keramaian, seperti pasar, sekolah, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan area publik lainnya. Jumlah personel ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan PSBB tahap pertama yang sebanyak 800 pesonel.
Namun, lanjut Anom, yang terpenting saat ini adalah peran serta masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.