logo Kompas.id
PSBB Palembang Diperpanjang,...
Iklan

PSBB Palembang Diperpanjang, Tempat Ibadah Kembali Dibuka

Pemkot Palembang memperpanjang PSBB sampai 14 hari ke depan. Sejumlah sektor usaha dan tempat ibadah diperbolehkan kembali beraktivitas.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NusqhZ5YHNAlIeIyznL_HXBzjUU=/1024x584/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200521RAM-Kerumunan_1590053680.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Ratusan orang berkerumun di kawasan Pasar Lemabang, Palembang, saat PSBB, Kamis (21/5/2020).

PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memutuskan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB selama 14 hari. Hanya saja, sejumlah aturan terkait PSBB yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 14 Tahun 2020 akan direvisi, salah satunya dengan membuka kembali tempat ibadah dengan sejumlah syarat.

Hal ini disampaikan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Selasa (2/6/2020), seusai mengadakan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Palembang. Dia menerangkan, keputusan untuk memperpanjang PSBB didasari atas evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama yang dianggap cukup berhasil. PSBB tahap pertama dimulai 20 Mei dan berakhir Selasa ini.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000