Refleksi 75 Tahun Pancasila
Sejarah membuktikan, sejak era kemerdekaan negara-negara baru pada 1940-an hingga saat ini, hanya Pancasila yang mampu bertahan mengatasi krisis dan konflik internal yang dihadapi.
Perang melawan pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun ini sudah selayaknya menjadi momentum merenungkan kembali perjalanan dasar negara kita, Pancasila.
Pada tahun inilah, tepatnya 1 Juni 2020, Pancasila menginjak usia 75 tahun. Sejak disahkan sebagai cetak biru bagi berdirinya NKRI, Pancasila selalu menjadi sandaran bagi penyelesaian krisis bangsa Indonesia.
Dalam konteks menggugah kesadaran akan arti penting Pancasila inilah, kita perlu merefleksikan pesan mulia akan persatuan bangsa, karakter khas Pancasila, yang membedakannya dari ideologi-ideologi lain di dunia. Meskipun lahir dalam arus besar dari fase puncak nasionalisme di Asia, Pancasila seperti memilih jalannya sendiri untuk tampil menjadi titik pertemuan dari semua ideologi antikolonial masa itu: Marxisme, nasionalisme-etnis, dan agama.
Pancasila berwatak terbuka, toleran, dan menampilkan diri sebagai ”titik pertemuan” dari semua gagasan politik dan kenegaraan.
Para tokoh pergerakan antikolonial di Hindia Belanda dengan jelas terpengaruh filsafat humanistik modern yang pada gilirannya membentuk visi mereka tentang negara. Namun, berbeda dari ideologi dunia seperti sosialisme, liberalisme, fasisme, atau fundamentalisme, Pancasila berwatak terbuka, toleran, dan menampilkan diri sebagai ”titik pertemuan” dari semua gagasan politik dan kenegaraan.
Tak salah jika dikatakan, kalaulah ada ideologi yang lahir dengan kehendak kuat untuk menjembatani semua ideologi politik, serta menjamin hak hidup sistem kepercayaan yang melekat pada kemajemukan sebuah bangsa, itulah Pancasila.
Titik pertemuan
Kisah penemuan Pancasila terasa tak lengkap tanpa membuka lembaran dinamis yang terjadi dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Penggali Pancasila tentu adalah Soekarno. Dialah satu-satunya tokoh yang dengan jernih dan tegas mengartikulasikan visi tentang—istilah Ben Anderson (1991)—imagined community untuk negara baru. Dan seperti yang ditunjukkan dalam Surat-surat dari Ende (1958), Pancasila merupakan titik menentukan dari pergulatan pemikiran Soekarno tentang kunci membangun persatuan bagi bangsa yang ia impikan.
Sebagai institusi, BPUPKI terlalu penting untuk dilewatkan. Bukan saja karena lembaga ini menjadi embrio kelahiran NKRI, melainkan juga fakta bahwa ia telah menstrukturkan perilaku dan dinamika di hampir semua organisasi pergerakan antikolonial. Banyak peristiwa politik dan militer pascakemerdekaan—bahkan hingga kini—dibentuk oleh warisan politik dari periode singkat kekuasaan Jepang ini. Dokumen Pemerintah Kekaisaran Jepang menyebut BPUPKI dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, komisi yang berfungsi sebagai forum musyawarah bagi pemimpin pergerakan untuk persiapan kemerdekaan.
Baca juga : Muslim Puritan Pembela Pancasila
Jepang berusaha menampilkan wakil-wakil pemimpin politik seluas-luasnya, mencakup tokoh-tokoh terkemuka, pemimpin agama, dan golongan minoritas dengan rekam jejak perjuangan antikolonial yang tegas. Menurut Ben Anderson (1979), sepertinya karena hati-hati, hanya unsur-unsur yang berpengalaman, tua, dan konservatif yang diangkat Jepang dalam BPUPKI. Tak ada tokoh yang mewakili komunis. Ideolog negara Islam, seperti M Natsir, juga tidak tampak. Wakil pemuda dari ”kelompok Syahrir” yang dikenal anti-Jepang juga tidak masuk.
Yang menarik, berdirinya suatu komisi yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan tak hanya terjadi di Indonesia. Jepang membentuk komisi-komisi serupa di hampir seluruh wilayah pendudukan: Korea, Vietnam, Myanmar, Malaysia, dan China (bertempat di Taipei). Penjajahan kembali oleh Eropa dan ancaman tuduhan penjahat perang sejatinya jadi alasan bagi Jepang menghimpun tokoh-tokoh pergerakan. Begitu Perang Dunia II usai, dari komisi-komisi inilah lahir negara-negara baru di Asia.
Pada posisi demikian, BPUPKI mencerminkan satu institusi perwakilan dari kekuatan-kekuatan politik masa itu yang dibentuk dengan tujuan mendiskusikan hal-hal yang diperlukan bagi negara merdeka. Hasil kesepakatannya akan berarti kontrak sosial yang digunakan sebagai landasan bagi rancang-bangun institusi-institusi kenegaraan.
Atas dasar inilah, Pancasila sudah seharusnya diterima bukan sebagai ideologi yang koheren tentang kemanusiaan layaknya liberalisme atau sosialisme, melainkan sebagai cetak biru konstitusional bagi negara baru—sebuah dasar negara yang membuka diri pada peran agama, toleran terhadap perbedaan identitas budaya, dan menjadi titik temu bagi warga negara yang plural terbingkai dalam ikatan civic (civic citizenship).
Baca juga : Pancasila Pembebas dari Dua Perang Dunia
Dengan demikian, meskipun rumusan akhir Pancasila dicapai secara cepat, hal itu tak menghalangi kita menangkap spirit pluralitas dan visi membangun persaudaraan civic tadi. Rumusan Pancasila berubah dinamis antara 1 Juni (pidato Soekarno), 22 Juni (Piagam Jakarta), dan 18 Agustus 1945 (Pembukaan UUD). Namun, perubahan yang terjadi bukan merupakan zero sum game politics, di mana setiap golongan mengusulkan untuk saling menafikan satu sama lain. Hal itu justru mencerminkan continuum spirit akan kuatnya komitmen para anggota BPUPKI mencapai kesepakatan dasar negara yang memadukan ketuhanan/keagamaan dengan kemanusiaan/keadaban.
Tak satu pun sila yang ditulis dalam Melayu klasik itu diekspresikan dengan nada eksklusif atau radikal. Malah sebaliknya, semua sila berwatak terbuka (modest) dan—dalam arti sebenarnya—tak ada sila yang terbingkai secara keagamaan, identitas budaya, atau merujuk pada ideologi tertentu.
Jika diamati rumusan Pancasila yang ada pada Pembukaan UUD 1945, jelas terlihat bahwa satu-satunya frasa yang bernada radikal adalah ”penjajahan di muka bumi harus dihapuskan”. Selebihnya, mukadimah UUD itu mencerminkan cita-cita orang-orang moderat demi mewujudkan suatu negara berperadaban yang ”… sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Solusi politik
Sila ”Persatuan Indonesia” jadi jangkar dari seluruh sila yang—menghadapi ancaman pasca-Perang Dunia—mengikat negara baru dalam kesatuan wilayah, bentuk negara, dan identitas nasional. Bagi BPUPKI, penjajahan kembali oleh Belanda adalah pasti. Dan langkah-langkah kompromi antara faksi-faksi yang bersitegang waktu itu (khususnya soal identitas keagamaan Pancasila) tampaknya dilatari harapan sederhana NKRI cukup solid bertahan hidup di hadapan dua ancaman: 1) kedatangan Belanda, 2) pengambilalihan oleh orang-orang radikal yang mulai menggeliat sejak berita kekalahan Jepang tersebar.
Persoalannya, kesepakatan-kesepakatan yang diambil dalam waktu singkat itu membuat Pancasila seolah mewariskan sejumlah isu yang tak selesai (unsettled issues) bagi Indonesia. Setidaknya sifat ”netral identitas” yang melekat dalam rumusan yang terbuka itu menyisakan agenda lanjutan bagi kelompok-kelompok ideologis yang bermunculan. Sekian dasawarsa telah kita lalui, tetapi bagi sebagian kalangan, isu hubungan agama dan negara masih mengganjal dan menjadi sumber pertentangan yang seolah harus dituntaskan secara konstitusional.
Baca juga : Refleksi Pancasila Dalam Keagamaan Kini
Kenyataan ini memprihatinkan, khususnya jika dilihat dalam lensa betapa upaya-upaya menggoyah kesepakatan Pancasila di tingkat konstitusi selalu menyimpan potensi konflik dan ancaman bangkitnya gerakan radikal. Selain menyandera bangsa ini dalam pertarungan ideologis, upaya itu juga merusak komitmen kita menangkap pesan civic Pancasila.
Apalagi, kondisi politik kenegaraan dewasa ini juga telah menunjukkan perkembangan yang sebaliknya: persoalan ideologis yang belum selesai itu sejatinya telah terpecahkan, bukan pada ranah ideologi negara atau konstitusi, melainkan pada ranah politik. Dinamika sosial, politik, dan ekonomi dari jatuh bangunnya pemerintahan pascakemerdekan bisa dipandang sebagai arena penyelesaian terhadap ”isu-isu yang belum selesai” tadi.
Penyelesaian politik di sini merujuk pada upaya yang sungguh-sungguh dari negara dan kekuatan masyarakat untuk mencari alternatif dari kebuntuan konflik melalui pembentukan institusi-institusi politik dan pemerintahan dalam rangka mewadahi kepentingan ideologis pihak-pihak bertikai. Negara modern, sebagaimana dikemukakan Velarie Bunce (1999) dalam Subversive Institution: the Destruction of Socialism and the State, berbeda-beda dalam hal kemampuan menembus masyarakat dan menerapkan kebijakannya sesuai proyek ideologis yang dicanangkan.
Beberapa negara mampu memperlihatkan teknik-teknik logistik yang dibutuhkan untuk membentuk, mengatur, dan mendidik warga dalam hubungan-hubungan sosial, tetapi banyak negara melakukannya dengan cara-cara koersif dan keras untuk kebijakan yang sama.
Dalam perspektif ini, dibandingkan negara lain di Asia, Indonesia dengan Pancasila yang terbuka itu memiliki kelebihan dalam kemampuan melakukan transformasi masyarakat untuk penyelesaian konflik antara agama dan ideologi negara. Di satu sisi, rezim-rezim pemerintahan secara periodik menangkap aspirasi keagamaan dan menginkorporasikannya jadi lembaga-lembaga dalam kendali negara.
Mulai dari pembentukan Kementerian Agama di 1946, dan ekspansi lembaga-lembaga keagamaan di bawahnya, pendirian MUI dan majelis keagamaan lain, hingga munculnya UU bernuansa agama di Aceh, kesemuanya mengubah struktur konflik agama-negara menjadi tatanan kelembagaan NKRI dalam desain yang baru.
Di sisi lain, kaum agamawan juga dengan gigih mencari formula pembaruan ide-ide keagamaan agar sejalan dengan cita-cita keadaban yang ada di Pancasila. Diawali dengan Gerakan Pembaharuan Nucholish Madjid era 1970-an, lalu inisiatif pimpinan ormas Islam dan keagamaan menerima asas Pancasila pada 1980-an, reformasi lembaga pendidikan Islam, dialog antarumat beragama, hingga komunitas pluralisme agama, kesemuanya telah memperkuat terjadinya konvergensi kelembagaan antara agama dan Pancasila.
Dua arus yang dinamis antara negara vis-a-vis masyarakat ini memberi arah bagi desain institusional Indonesia, di mana elemen Piagam Jakarta semakin terinkorporasi ke dalam NKRI tanpa perubahan konstitusi.
Watak terbuka dan inklusif Pancasila akhirnya menjadi platform kebangsaan yang dominan. Semua ideologi melebur satu sama lain, membentuk satu tatanan institusi dan sistem pemerintahan yang saling melengkapi. Sebaliknya, gerakan ideologis radikal makin jauh terpinggirkan sebagai norma penyelesaian konflik bagi NKRI: dari yang paling awal PKI Madiun (1948) dan Jakarta (1965), DI/TII (1953), jaringan jihadis dan HTI (2000-an), separatis RMS dan PRRI/Permesta (1957), hingga GAM (1979).
Paham kebangsaan NKRI bisa digambarkan dengan kata sederhana: nasionalisme religius yang bercita-cita mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keadaban publik.
Indonesia dengan Pancasila berhasil menjaga keutuhannya hingga usia ke-75, dan semoga utuh selama-lamanya.
Problem institusionalisasi ideologi itu menghantui kaum radikal di mana pun sehingga mereka mengambil jalan kekerasan akibat tertutupnya alternatif di segala lini. Theda Skocpol, dalam karya menomentalnya, States and Social Revolutions (1981), mengingatkan bahwa ideologi-ideologi revolusioner tak jarang gagal, bahkan gagal total, ketika dipaksa melakukan institusionalisasi agenda revolusinya ke dalam politik kenegaraan. Watak yang tertutup dari ideologi itu menyulitkan para pemimpin revolusi menemukan ruang negosiasi demi menyelesaikan konflik-konflik internal yang timbul, khususnya setelah revolusi dimenangi.
Pertarungan ”sekuler” antarkelas atau antarideologi, demikian Skocpol, pada akhirnya terselesaikan di tingkat politik, bukan di tingkat konstitusi atau kebudayaan. Konstruksi dan destruksi di lapisan tengah institusi negaralah yang menyegel perubahan-perubahan mendasar dalam relasi ideologi dan masyarakat ketika stabilisasi tatanan dari revolusi itu dijalankan.
Membandingkan proses institusionalisasi ideologi nasional di Asia, sejarah membuktikan, sejak era kemerdekaan negara-negara baru pada 1940-an hingga saat ini, hanya Pancasila yang mampu bertahan mengatasi krisis dan konflik internal yang dihadapi.
Korea, seiring eskalasi Perang Dingin masa itu, pecah jadi dua: Republik Korea di selatan dan Demokrasi Rakyat Korea di utara. Myanmar tersandera dalam radikalisasi agama-negara sehingga melakukan amendemen konstitusi pada 2008. Malaysia kehilangan Singapura pada 1963 dan dipaksa mengatasi ketegangan rasial. China, melalui proses berdarah, membentuk negara baru terpisah dari Taiwan, setelah komunis revolusioner menguasai Beijing 1949. Indonesia dengan Pancasila berhasil menjaga keutuhannya hingga usia ke-75, dan semoga utuh selama-lamanya.
Ali Munhanif, Guru Besar Ilmu Politik dan Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.