Sah, Tangerang Selatan Ikut Terapkan Kebijakan SIKM
›
Sah, Tangerang Selatan Ikut...
Iklan
Sah, Tangerang Selatan Ikut Terapkan Kebijakan SIKM
Pemkot Tangerang Selatan menerbitkan regulasi baru di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar. Warga yang berasal dari luar Jabodetabek dan Banten yang hendak masuk Tangerang Selatan wajib memiliki SIKM.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan regulasi baru di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar. Warga yang berasal dari luar Jabodetabek dan Provinsi Banten yang hendak masuk Tangerang Selatan diwajibkan mengurus surat izin keluar masuk atau SIKM.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Selasa (2/6/2020), menyampaikan, kebijakan mengurus SIKM untuk masuk wilayah Tangerang Selatan merupakan respons atas perubahan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB.
Di Pasal 19 Pergub Banten No 24/2020 ditetapkan setiap orang, selain warga Jabodetabek dan Banten, yang akan memasuki wilayah kabupaten atau kota di Provinsi Banten wajib menunjukkan SIKM. Karena ada perubahan dalam Pergub Banten itu, Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 juga direvisi.
Menurut Airin, proses pengajuan SIKM untuk masuk ke Tangerang Selatan hampir sama dengan SIKM DKI Jakarta. Warga luar Jabodetabek dan Banten bisa mengurus SIKM di laman simponie.tangerangselatankota.go.id.
”Dalam waktu beberapa hari ini, saya minta agar DPMTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk terus melakukan sosialisasi mengenai SIKM sebagai turunan dari Pergub Banten,” ujar Airin.
Nantinya, pemeriksaan SIKM bakal dilakukan di sejumlah titik di Tangerang Selatan. Airin menyebut dinas perhubungan saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan satpol PP untuk menentukan titik pemeriksaan SIKM.
Berhubung masa arus balik Lebaran telah berlangsung, Airin menyadari ada warga luar yang telah masuk ke Tangerang Selatan tanpa membawa SIKM. Oleh sebab itu, Airin akan mengaktifkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
Mereka bertugas menyisir warga luar yang sudah telanjur masuk Tangerang Selatan. Bila ditemukan, warga luar itu diperintahkan untuk kembali ke daerah asalnya atau dilakukan tes cepat hingga dikarantina di Rumah Lawan Covid-19 milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan Mohammad Ervin Ardani mengatakan, semua proses pengajuan izin dilakukan secara daring. Di laman simponie.tangerangselatankota.go.id pun telah tersedia layanan pengajuan SIKM Tangerang Selatan.
Beberapa dokumen yang perlu disertakan antara lain surat pengantar dari ketua RT yang diketahui RW tempat tinggal warga yang bersangkutan, surat pernyataan bermeterai, pindai KTP, dan surat keterangan seperti surat perjalanan dinas keluar Kota Tangerang Selatan dan surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Kota Tangerang Selatan.
”Ini bertujuan meminimalisasi transmisi penyebaran. Jangan sampai orang luar masuk membawa virus. Praktiknya hingga saat ini masih disiapkan satpol PP dan dishub,” kata Ervin.
Ini bertujuan meminimalisasi transmisi penyebaran. Jangan sampai orang luar masuk membawa virus. Praktiknya hingga saat ini masih disiapkan satpol PP dan dishub.
Sementara itu, ketentuan mengenai SIKM tidak tercantum dalam Perwal Kota Tangerang Nomor 34 Tahun 2020. Dalam salinan Perwal Tangerang No 34/2020 yang diterima Kompas, tidak ada pasal yang mengatur tentang kewajiban mengurus SIKM bagi warga luar Jabodetabek dan Banten yang hendak masuk wilayah Kota Tangerang. Terkait hal ini, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah belum merespons pertanyaan Kompas.
Adapun Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan peraturan terkait SIKM. ”Masih dalam proses,” kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Abdul Munir.