logo Kompas.id
Sah, Tangerang Selatan Ikut...
Iklan

Sah, Tangerang Selatan Ikut Terapkan Kebijakan SIKM

Pemkot Tangerang Selatan menerbitkan regulasi baru di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar. Warga yang berasal dari luar Jabodetabek dan Banten yang hendak masuk Tangerang Selatan wajib memiliki SIKM.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ixxEMgknixFAMs-DWsdrFVBZPDU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fd7560043-834a-409b-8955-169e8b72d17e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas memberikan surat peringatan kepada pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (31/5/2020).

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan regulasi baru di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar. Warga yang berasal dari luar Jabodetabek dan Provinsi Banten yang hendak masuk Tangerang Selatan diwajibkan mengurus surat izin keluar masuk atau SIKM.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Selasa (2/6/2020), menyampaikan, kebijakan mengurus SIKM untuk masuk wilayah Tangerang Selatan merupakan respons atas perubahan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000