Veteran Berdaya, Veteran Sejahtera
Indonesia memiliki 139.500 veteran. Keberadaan veteran perlu diimbangi dengan perbaikan kesejahteraan dan pemberdayaan hidup mandiri.
Aturan kesejahteraan veteran telah ada semenjak awal kemerdekaan Indonesia. Berpijak dari aturan kesejahteraan tersebut, peningkatan kualitas hidup bagi veteran di Indonesia perlu terus diupayakan dengan mengembangkan aspek pemberdayaan.
Berdasarkan catatan Kementerian Pertahanan, hingga 2019, Indonesia memiliki 139.500 veteran. Veteran adalah warga negara Indonesia yang menerima tanda kehormatan karena berperan dalam berperang atau gugur ketika menghadapi ancaman kedaulatan bangsa serta pasukan internasional PBB dalam misi perdamaian dunia.
Dilihat dari sebarannya, populasi veteran di Indonesia terkonsentrasi di beberapa provinsi. Data dari Legiun Veteran Republik Indonesia menyebutkan, beberapa provinsi itu ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Barat, DKI Jakarta, Aceh, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Banten.
Provinsi-provinsi tersebut memiliki populasi veteran dengan jumlah lebih dari 5.000 orang. Jika dijumlahkan, wilayah tersebut memiliki jumlah veteran sebesar 68.000 ebih atau setara dengan 75 persen dari total populasi veteran di Indonesia.
Di antara provinsi di atas, yang memiliki jumlah veteran paling besar adalah Jawa Barat dengan proporsi veteran mencapai 19,1 persen. Setelah Jawa Barat, provinsi dengan jumlah veteran terbanyak adalah Jawa Timur (12,2 persen) , Sulawesi Selatan dan Barat (10,3 persen), DKI Jakarta (7,4 persen), serta Aceh (7,1 persen).
Selain dari segi sebaran wilayah, veteran di Indonesia juga dapat dilihat dari jenisnya. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada lima jenis veteran di Indonesia, yakni veteran pejuang kemerdekaan RI, veteran pembela Seroja, veteran pembela Dwikora, veteran pembela Trikora, dan veteran pembela perdamaian.
Veteran yang paling banyak ada di Indonesia adalah veteran pejuang kemerdekaan RI dengan jumlah 67.053 orang. Setelah veteran pejuang kemerdekaan RI, jenis veteran lain yang mendominasi postur veteran di Indonesia adalah veteran pembela Seroja dengan jumlah 32.162 orang.
Jika dijumlahkan, kedua jenis veteran tersebut berjumlah lebih dari 99.215 orang atau setara dengan 71 persen dari total veteran di Indonesia. Selain veteran pejuang kemerdekaan RI dan veteran pembela Seroja, ada lebih dari 10.784 veteran pembela Dwikora, 11.216 veteran pembela Trikora, dan 18.171 veteran pembela perdamaian.
Jenis dan sebaran demografi veteran di Indonesia tersebut menjadi penting untuk dicermati. Pertama, setiap veteran memiliki hak yang berbeda-beda, tergantung di kategori mana veteran itu berada. Selain itu, sebagian besar kebijakan kesejahteraan veteran di Indonesia masih diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Hanya beberapa kebijakan saja, seperti pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang diatur oleh pemerintah daerah. Dengan kebutuhan biaya hidup yang berbeda-beda di tiap daerah, keseragaman kebijakan kesejahteraan yang tidak disesuaikan dengan keadaan di daerah tentu berpotensi menimbulkan permasalahan.
Jaminan kesejahteraan
Undang-undang pertama yang mengatur kesejahteraan veteran adalah Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan RI. Dikeluarkan pada pemerintahan Presiden Soekarno, regulasi ini mengatur tentang definisi, kewajiban, serta hak veteran di Indonesia. Selebihnya, aturan ini juga memberikan kewenangan kepada menteri urusan veteran untuk menjamin kesejahteraan veteran.
Undang-undang tersebut menjamin beberapa hak dasar bagi veteran di Indonesia. Beberapa hak dasar yang dijamin meliputi perhitungan pensiun bagi pejuang, bantuan hidup bagi veteran, jaminan kesehatan, dan tunjangan bagi keluarga veteran, seperti janda atau anak yang ditinggalkan. Hak-hak tersebut dipertahankan dan bahkan diperluas hingga lebih dari enam dekade setelahnya melalui revisi undang-undang dan peraturan turunannya.
Baca juga : Veteran Masih Berjuang di Hari Tua
Sepanjang sejarah, UU veteran setidaknya telah tiga kali direvisi. Revisi terakhir kali dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Revisi dalam bentuk UU No 15/2012 ini merombak definisi veteran dan memberikan tambahan hak bagi veteran di Indonesia.
Menurut perundang-undangan ini, hak dasar yang dapat diterima oleh veteran meliputi tunjangan veteran, dana kehormatan, pemakaman di taman makam pahlawan, keringanan biaya PBB, keringanan biaya angkutan jasa transportasi milik negara, keringanan biaya pendidikan anak, jaminan kesehatan, bimbingan UMKM, hak memperoleh bantuan hukum, dan uang duka bagi mereka yang meninggal saat bertugas.
Selain hak dasar, veteran Indonesia juga berhak untuk mendapat hak tambahan. Hak tambahan yang dijamin oleh pemerintah adalah santunan disabilitas, tunjangan disabilitas, serta alat bantu disabilitas bagi para veteran yang terluka saat bertugas. Tidak hanya itu, keluarga veteran yang telah meninggal pun berhak mendapatkan tunjangan bulanan dari pemerintah.
Besaran tunjangan
Saat ini, pelaksanaan UU No 15/2012 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 31/2018. Menurut peraturan tersebut, tunjangan yang diberikan kepada veteran di Indonesia berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan.
Veteran yang berhak mendapatkan tunjangan paling besar ialah veteran pejuang kemerdekaan RI. Tunjangan juga deiberikan kepada janda, duda, atau yatim piatu dari veteran pejuang kemerdekaan RI dan veteran pembela kemerdekaan RI. Selebihnya, veteran di semua kategori berhak mendapatkan dana kehormatan sebesar Rp 938.000 setiap bulan.
Lebih spesifik, tunjangan dan santunan disabilitas diatur dalam Peraturan Pemerintah No 25/2014. Menurut peraturan ini, tunjangan disabilitas yang diberikan kepada veteran berbeda-beda, tergantung dari tingkatan disabilitas yang diderita veteran tersebut. Tidak hanya itu, besaran tunjangan juga disesuaikan dengan golongan keveteranan.
Menurut perhitungannya, veteran yang termasuk dalam golongan disabilitas terparah, atau golongan III, dan merupakan veteran golongan C berhak mendapatkan santunan disabilitas hingga 18 kali penghasilan terakhir. Sementara tunjangan disabilitas yang berhak didapatkan oleh veteran tersebut adalah 100 persen dari gaji terakhir.
Namun, santunan cacat hanya diberikan satu kali bagi tiap veteran. Adapun tunjangan cacat didapatkan oleh veteran setiap bulan bersama dengan dana kehormatan dan tunjangan veteran.
Walau sudah memberikan tunjangan, upaya pemerintah memenuhi kesejahteraan veteran perlu terus ditingkatkan. Hasil jajak pendapat Kompas pada 19-22 Mei 2020 lalu merekam suara publik agar pemerintah perlu meningkatkan tunjangan veteran. Lebih dari separuh responden (62 persen) mengungkapkan, tunjangan veteran masih kurang.
Salah satu indikator yang dapat menjadi pertimbangan dan pembanding kelayakan nilai bantuan pemerintah bagi para veteran adalah upah minimum pekerja (UMP).
Baca juga : Menghadirkan Kesejahteraan Veteran
Pasal 88 Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, penghasilan bertujuan untuk memenuhi penghidupan yang layak. Paling tidak penyusunan upah tersebut sudah mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada saat ditetapkan.
Sebagai contoh, veteran yang hidup di DKI Jakarta. Saat ini, UMP yang diterapkan di DKI Jakarta pada 2020 berada di angka Rp 4,2 juta.
Jumlah tersebut naik dari standar pada 2018, yaitu sebesar Rp 3,6 juta. Di sisi lain, ketentuan tunjangan veteran masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No 31/2018.
Beberapa kabupatan/kota di Jawa Barat yang merupakan lokasi sebaran veteran terbanyak juga memiliki standar upah minimum di atas tunjangan veteran.
Kabupaten Karawang memiliki upah minimum sebesar Rp 4,59 juta, sedangkan Kota Bekasi mencapai Rp 4,58 juta. Penghasilan minimun di wilayah lain adalah Kabupaten Bekasi Rp 4,49 juta, Kota Depok sebesar Rp 4,20 juta, serta Kota Bogor mencapai Rp 4,16 juta.
Negara lain
Upaya meningkatkan kesejahteraan veteran tidak hanya dilakukan Indonesia, tetapi juga negara-negara lain. Di beberapa negara, definisi veteran bisa jadi berbeda dengan Indonesia.
Di Indonesia, veteran yang diakui adalah mereka yang ikut serta dalam perjuangan kemerdekaan RI, pembela kemerdekaan RI, dan ikut membela perdamaian dunia dalam misi internasional. Tak ayal, sebagian besar dari veteran di Indonesia merupakan golongan orang berusia lanjut.
Lebih dari separuh responden (62 persen) mengungkapkan, tunjangan veteran masih kurang.
Sementara di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Australia, veteran merupakan bekas anggota militer. Ketentuannya berbeda-beda antarnegara, tetapi rentang minimal lama bertugas bagi veteran di negara tersebut ialah 16 bulan hingga enam tahun. Setelah selesai bertugas, para veteran dipersiapkan untuk dapat kembali terintegrasi ke dalam masyarakat dan menjadi individu yang produktif.
Maka, program veteran di negara-negara tersebut tidak hanya berfokus pada pemenuhan tunjangan bulanan. Selain tunjangan, keempat negara tersebut memiliki program yang menjamin veteran untuk dapat mengambil jenjang pendidikan tinggi hingga tingkat sarjana, fasilitas kredit usaha, dan bimbingan usaha.
Tidak hanya itu, keempat negara tersebut juga sadar betul akan dampak psikologis yang harus ditanggung para veteran. Berbagai persoalan, seperti post-traumatic stress disorder (PTSD) dan depresi, dianggap menjadi masalah serius yang kerap dihadapi oleh veteran.
Mencermati ragam program kesejahteraan bagi veteran di negara-negara lain, jaminan kesehatan yang diberikan kepada veteran tidak hanya berkutat pada soal fisik, seperti jaminan kesehatan atau layanan konseling psikologi. Upaya meningkatkan kesejahteraan para pejuang bangsa tersebut juga menyentuh ranah pemberdayaan, seperti pendidikan dan persiapan kerja.
Di Indonesia, keberadaan veteran dapat dikatakan relatif kecil jika dibandingkan dengan total populasi penduduk. Persentase populasi veteran di Indonesia hanya sebesar 0,03 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, dengan populasi yang kecil, bukan berarti kesejahteraan kaum veteran juga minim.
Baca juga : Mengapa Harus Membayar Berita Daring?
Dibutuhkan program-program pemberdayaan, seperti pendidikan dan persiapan kerja, bagi veteran. Dengan demikian, veteran memiliki modal untuk tetap berdaya setelah masa perjuangannya bagi negara selesai. Jalur pengabdian veteran dapat dilanjutkan dengan berkarya di tengah masyarakat, seperti melibatkan mereka dalam pelatihan atau menyusun materi pengajaran tentang program bela negara di sekolah atau kampus.
Bimbingan dan bantuan modal usaha juga dapat membuat veteran dan keluarganya lebih mandiri memenuhi kebutuhan hidup. Peluang usaha bagi veteran dan keluarganya juga berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitarnya. (LITBANG KOMPAS)