Besaran Iuran Tapera bagi ASN Masih Dikoordinasikan Lintas Kementerian
›
Besaran Iuran Tapera bagi ASN ...
Iklan
Besaran Iuran Tapera bagi ASN Masih Dikoordinasikan Lintas Kementerian
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mengharuskan kembali aparatur sipil negara membayar iuran Tapera. Namun, besaran iuran akan ditentukan Kemenpan dan RB.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mengharuskan kembali aparatur sipil negara membayar iuran. Namun, besaran iuran tersebut masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu lintas kementerian.
”Terkait PP Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sedang dikoordinasikan tim Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dengan instansi terkait terlebih dahulu,” ujar Menpan dan RB Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Dalam Pasal 15 Ayat 5 PP No 25/2020 disebutkan, dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran iuran peserta diatur oleh menteri yang membawahkan bidang kepesertaan, di antaranya Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menpan dan RB, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Lalu, semua dikoordinasikan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
”Terkait PP Tapera sedang dikoordinasikan tim Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dengan instansi terkait terlebih dahulu.
PP No 25/2020 sebelumnya ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020. Lewat aturan itu, Badan Penyelenggara (BP) Tapera akan mulai menarik iuran kepada aparatur sipil negara, prajurit TNI dan Polri, pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, serta karyawan swasta untuk dikelola sebagai tabungan perumahan.
Sebelumnya, Tapera hanya menyasar ASN melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Namun, saat ini, cakupan kepesertaan diperluas.
Dalam Pasal 23 PP No 25/2020 disebutkan, kepesertaan Tapera akan berakhir pada saat peserta pensiun atau mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Setahu saya hanya perlu permenkeu untuk menentukan besaran iurannya. Sebelum terbit permenkeu, Menkeu berkoordinasi dengan Menpan dan RB.
Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaan, mereka bisa memperoleh pengembalian simpanan dalam bentuk deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.
Sekretaris Kemenpan dan RB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan, penetapan besaran iuran bagi ASN membutuhkan peraturan menteri keuangan (permenkeu). Setelah itu, aturan baru bisa diberlakukan bagi seluruh ASN aktif.
”Setahu saya hanya perlu permenkeu untuk menentukan besaran iurannya. Sebelum terbit permenkeu, Menkeu berkoordinasi dengan Menpan dan RB,” ucapnya.