logo Kompas.id
Besaran Iuran Tapera bagi ASN ...
Iklan

Besaran Iuran Tapera bagi ASN Masih Dikoordinasikan Lintas Kementerian

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mengharuskan kembali aparatur sipil negara membayar iuran Tapera. Namun, besaran iuran akan ditentukan Kemenpan dan RB.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GN2-ygeufUCV5lNydKPEztG1PI0=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_5512748_58_0.jpeg
Kompas

Deretan permukiman kumuh dan kurang layak yang sebagian besar dihuni warga kurang mampu di tepi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/3/2018). Pemerintah berencana meluncurkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai langkah untuk mengatasi masalah kekurangan rumah. Rencana tersebut banyak ditentang karena Tapera dianggap hanya akan menjadi solusi pembiayaan rumah, bukan mengatasi kekurangan rumah yang kini mencapai 15 juta unit.

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mengharuskan kembali aparatur sipil negara membayar iuran. Namun, besaran iuran tersebut masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu lintas kementerian.

”Terkait PP Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sedang dikoordinasikan tim Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dengan instansi terkait terlebih dahulu,” ujar Menpan dan RB Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000