Karyawan Jasa Hiburan Kota Bekasi Wajib Tes Cepat di Masa Adaptasi Normal Baru
›
Karyawan Jasa Hiburan Kota...
Iklan
Karyawan Jasa Hiburan Kota Bekasi Wajib Tes Cepat di Masa Adaptasi Normal Baru
Usaha hiburan di Kota Bekasi secara bertahap akan dibuka di masa adaptasi normal baru. Karyawan yang bekerja di tempat hiburan wajib menunjukkan hasil nonreaktif atas tes cepat Covid-19.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Karyawan usaha hiburan di Kota Bekasi, Jawa Barat, diwajibkan menjalani rapid test atau tes cepat Covid-19 secara berkala setiap 14 hari selama masa adaptasi normal baru. Mereka yang diperbolehkan bekerja hanya karyawan yang dinyatakan tidak reaktif Covid-19. Hasil tes cepat itu dilaporkan secara berkala ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Keputusan Wali Kota Nomor 556/Kep.37-Disparbud/V/2020 mengizinkan pelaku usaha jasa perhotelan, hiburan, restoran, rumah makan, dan usaha jasa pariwisata lain untuk membuka usahanya di masa adaptasi normal baru. Namun, pelaku usaha, karyawan, dan pelanggan diwajibkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19, antara lain penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak fisik.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, sejauh ini, aktivitas usaha yang sudah diizinkan beroperasi baru sebatas rumah makan. Efektivitas penerapan protokol pencegahan Covid-19 di rumah makan menjadi tolok ukur untuk secara bertahap membuka aktivitas usaha hiburan lain.
”Selanjutnya bioskop, tetapi kami akan evaluasi dulu,” kata Tedi, Rabu (3/6/2020), di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, setiap karyawan tempat hiburan di Kota Bekasi wajib melaksanakan tes cepat secara mandiri secara berkala setiap 14 hari. Hasil tes itu akan dilaporkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi.
”Kami berharap dengan rapid test ini bisa menjamin kesehatan pegawai hiburan dan konsumen yang berkunjung. Itu akan dievaluasi terus-menerus sampai kondisinya kembali normal,” katanya.
Tempat usaha hiburan juga diwajibkan untuk disemprot cairan disinfektan secara berkala. Area publik yang paling banyak disentuh publik akan disemprot cairean disinfektan setiap empat jam sekali. Pelaku usaha hiburan juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai agar mudah diakses karyawan ataupun pengunjung.
Sementara itu, terkait usaha bioskop, jumlah pengunjung akan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal bioskop. Jarak fisik antar-penonton juga diatur minimal 1, 2 meter.
Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, jumlah tempat hiburan mulai dari hotel, restoran, rumah makan, tempat karaoke, diskotek, musik hidup, spa, panti pijat, dan usaha hiburan pariwisata lain sekitar 2.698 usaha hiburan. Jumlah karyawan yang bekerja di usaha hiburan diperkirakan lebih dari seribu karyawan.
”Dari ribuan tempat usaha hiburan itu, pembukaannya bertahap, sesuai hasil evaluasi gugus tugas Covid-19 Kota Bekasi,” kata Tedi.
Dari ribuan tempat usaha hiburan itu, pembukaannya bertahap, sesuai hasil evaluasi gugus tugas Covid-19 Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pembukaan aktivitas usaha di masa adaptasi normal baru tidak mengabaikan protokol kesehatan. Tes masif, penelusuran, dan perawatan masih terus tetap berjalan hingga daerah itu dinyatakan bebas dari Covid-19.
”Kami jalan saja (aktivitas usaha). Tes masif mulai dari rapid, swab, tracking, dan bawa ke rumah sakit berjalan, ekonomi juga jalan,” ujar Rahmat.
Kota Bekasi, kata Rahmat, masih memiliki 10.000 rapid test dan 5.000 reaksi rantai polimerase (PCR). Jumlah itu dinilai masih cukup untuk melakukan tes kepada mereka yang berisiko tertular Covid-19 di masa adaptasi normal baru.
”Kami juga sementara melaksanakan tes cepat ke warga kami di daerah-daerah perbatasan dengan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor. Jumlah yang sudah dites sekitar 2.000 orang,” kata Rahmat.