Pengendara Tujuan Jakarta yang Tanpa SIKM Mulai Menurun
›
Pengendara Tujuan Jakarta yang...
Iklan
Pengendara Tujuan Jakarta yang Tanpa SIKM Mulai Menurun
Jumlah kendaraan menuju Jakarta yang diminta putar balik karena pengguna tidak memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM Jakarta turun hingga 43 persen pada Selasa (2/6/2020) dibandingkan dengan sehari sebelumnya.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah cenderung meningkat, jumlah kendaraan menuju Jakarta yang diminta putar balik karena pengguna tidak memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM Jakarta menurun pada Selasa (2/6/2020) sebesar 43 persen dibandingkan dengan sehari sebelumnya. Namun, mengantisipasi pendatang yang lolos penyekatan arus balik, penyisiran tetap dilakukan di permukiman-permukiman.
”Penurunan terbanyak di pos-pos pemeriksaan di Kabupaten Bogor, sebesar 83 persen,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan pada Rabu (3/6/2020). Pada Senin (1/6/2020), jumlah kendaraan menuju Jakarta yang penggunanya tidak ber-SIKM sebanyak 1.076 unit, sedangkan pada Selasa hanya 179 kendaraan.
Seperti diketahui, untuk menyaring pengendara yang berniat masuk Jakarta, termasuk yang bertujuan balik setelah mudik, terdapat tiga lapis atau ring pemeriksaan. Lapis ketiga adalah pemeriksaan oleh petugas, antara lain, di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Lapis kedua pemeriksaan di 11 pos pemeriksaan perbatasan Jabodetabek. Lapis pertama di 9 pos pemeriksaan di dalam wilayah DKI sendiri.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya mencatat pencegatan pengendara tanpa SIKM Jakarta di 20 pos pemeriksaan, di Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. Yusri mengatakan, jumlah kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik di 20 pos itu pada Selasa 2.376 kendaraan. Adapun pada Senin 4.208 kendaraan.
Dari catatan awal, jumlah kendaraan yang dicegat tanggal 27 Mei sebanyak 2.898 kendaraan, kemudian naik pada 28 Mei menjadi 3.095 kendaraan. Angka turun menjadi 2.329 unit pada penyekatan hari ketiga, 29 Mei. Namun, sejak saat itu, jumlah terus meningkat kurun 30 Mei-1 Juni, berturut-turut 2.541 kendaraan, 3.637 kendaraan, kemudian 4.208 kendaraan.
Meski jumlah keseluruhan turun pada Selasa dibandingkan dengan sehari sebelumnya, Yusri menyebutkan jumlah kendaraan yang dicegat dan diputarbalikkan di pos-pos pemeriksaan dalam wilayah DKI justru naik. Di tiga pos Jakarta Barat, jumlah naik 19 persen dari 116 unit menjadi 340 unit. Di tiga pos Jakarta Timur, jumlah naik 11 persen dari 312 unit ke 346 unit. Adapun jumlah di tiga pos Jakarta Selatan naik 24 persen, dari 86 unit ke 107 unit.
Walaupun pencegatan pengendara arah Jakarta yang tidak mengantongi SIKM sudah berlapis, upaya tersebut belum menjamin 100 persen pelanggar tidak berhasil masuk Ibu Kota. Karena itu, jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyisir pendatang di permukiman-permukiman untuk mendeteksi mereka yang masuk di masa larangan mudik dan arus balik tanpa SIKM.
Di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, misalnya, petugas gabungan sejauh ini mendapati 15 pendatang masuk Jakarta tanpa SIKM setelah mudik. Mereka pun diwajibkan mengisolasi diri secara mandiri di kontrakan masing-masing di Kelurahan Guntur dan Karet Semanggi.
”Perangkat kelurahan bersama Binmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Polri) dan Babinsa (Bintara Pembina Desa TNI Angkatan Darat), serta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan pengurus RT/RW melakukan pemantauan dari rumah ke rumah hingga ditemukan seperti kasus tersebut,” ujar Camat Setiabudi Sri Yuliani Saraswaty.
Yuliani mengatakan, para warga pelanggar itu berasal dari Sukabumi dan Cirebon (Jawa Barat), Tegal dan Brebes (Jawa Tengah), serta Madura (Jawa Timur). Stiker lantas ditempel di muka rumah kontrakan mereka penanda mereka dalam pemantauan.
Perangkat Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, juga menyisir pendatang tanpa SIKM yang lolos penyekatan di jalan. Lurah Pejagalan Ichsan Firdaosy dalam keterangan tertulis pada Selasa menyampaikan, petugas sudah memasang stiker penanda dalam pemantauan pada hunian pelanggar setelah mengecek di RW 005, 006, dan 012.
Pendatang tanpa SIKM di sana juga wajib isolasi mandiri 14 hari. ”Biaya kebutuhan pokok selama masa karantina akan ditanggung oleh mereka sendiri karena mereka telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar,” kata Ichsan.