logo Kompas.id
PTUN Nyatakan Pemerintah...
Iklan

PTUN Nyatakan Pemerintah Melanggar Hukum Blokir Akses Internet di Papua

Pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Kementerian Komunikasi dan Informatika divonis bersalah oleh PTUN Jakarta atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s1uCqbHT7Zx2MgHi-bbK9nMebXM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fd21b6e9f-29b2-49e0-bbaf-b2817753c741_jpg.jpg
KOMPAS/ HENDRA A SETYAWAN

Para aktivis gabungan dari beberapa organisasi dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Jumat (23/8/2019). Para aktivis melakukan somasi kepada Kemenkominfo agar segera mencabut pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran akses internet dilakukan pemerintah terkait situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan, tindakan pemerintah yang memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 adalah perbuatan melawan hukum. Pemerintah, yaitu presiden dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dianggap melanggar hukum karena melakukan pemblokiran akses internet tanpa menyatakan status kedaruratan.

Meski demikian, putusan ini dianggap masyarakat sipil sebagai pisau bermata dua. Ini karena ke depan masih berpotensi terjadi pelanggaran kebebasan informasi yang dilakukan pemerintah.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000