logo Kompas.id
Sanksi Pelanggar PSBB
Iklan

Sanksi Pelanggar PSBB

Meski penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar sudah disertai aturan sanksinya, dalam praktikya sanksi tersebut sering tidak sejalan.

Oleh
Editor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X8QKCR4ahT53NhdP101uY4l-_u4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Falternatif-1_1565153380.jpg

Meski penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar  sudah disertai aturan sanksinya, dalam praktiknya sanksi tersebut sering tidak sejalan. Pada 7 Mei 2020, kami mengirim surat soal pelanggaran menjaga jarak di wilayah kami tinggal ke Kapolsek Senen dengan tembusan ke Lurah Senen dan Gubernur DKI Jakarta. Namun, belum ada tindak lanjut.

Sehari sebelum menulis surat ini, Jumat malam hingga Sabtu (15-16/5/2020) dini hari, warga tidak hanya melanggar aturan menjaga jarak, tetapi juga berbicara keras-keras dan main gim. Hal itu terlalu sering terjadi dan tidak ada sanksi. Padahal, kami dekat dengan Brimob Senen, Polsek Senen, dan Kelurahan Senen.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000