logo Kompas.id
Warga yang Mengurus SIKM di...
Iklan

Warga yang Mengurus SIKM di Kota Bekasi Terus Bertambah

Penindakan bagi pendatang dari luar Jabodetabek ke Kota Bekasi tanpa SIKM mulai dilakukan petugas di 12 titik pemeriksaan. Warga yang mengurus SIKM juga terus bertambah.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/acQQ3TKrl07D2W3yGEKlAdhGl4g=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F917d8601-4568-417a-a1e2-97ac1258f51c_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Penyekatan pengguna kendaraan arah Jabodetabek oleh aparat gabungan di Tol Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020).

BEKASI, KOMPAS – Jumlah pengurus surat izin keluar masuk atau SIKM di Kota Bekasi, Jawa Barat, kian bertambah sejak daerah itu menerapkan kebijakan pembatasan orang untuk bepergian, pada 26 Mei 2020. Hingga saat ini, warga yang mengurus SIKM dan disetujui sebanyak 150 SIKM. Di lapangan, dari 12 titik pemeriksaan, warga yang diminta putar balik karena tidak memiliki SIKM sebanyak 29 kendaraan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis, mengatakan, warga merespons baik kebijakan pembatasan pergerakan orang untuk keluar atau masuk Kota Bekasi. Jumlah pengurus SIKM kian bertambah dari hari ke hari, namun sebagian besar tidak disetujui lantaran izin keluar atau masuk Kota Bekasi bukan bagian dari 11 sektor strategis atau dalam keadaan darurat.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000