Warga yang Mengurus SIKM di Kota Bekasi Terus Bertambah
›
Warga yang Mengurus SIKM di...
Iklan
Warga yang Mengurus SIKM di Kota Bekasi Terus Bertambah
Penindakan bagi pendatang dari luar Jabodetabek ke Kota Bekasi tanpa SIKM mulai dilakukan petugas di 12 titik pemeriksaan. Warga yang mengurus SIKM juga terus bertambah.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS – Jumlah pengurus surat izin keluar masuk atau SIKM di Kota Bekasi, Jawa Barat, kian bertambah sejak daerah itu menerapkan kebijakan pembatasan orang untuk bepergian, pada 26 Mei 2020. Hingga saat ini, warga yang mengurus SIKM dan disetujui sebanyak 150 SIKM. Di lapangan, dari 12 titik pemeriksaan, warga yang diminta putar balik karena tidak memiliki SIKM sebanyak 29 kendaraan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis, mengatakan, warga merespons baik kebijakan pembatasan pergerakan orang untuk keluar atau masuk Kota Bekasi. Jumlah pengurus SIKM kian bertambah dari hari ke hari, namun sebagian besar tidak disetujui lantaran izin keluar atau masuk Kota Bekasi bukan bagian dari 11 sektor strategis atau dalam keadaan darurat.
"Banyak warga yang urus SIKM untuk hadiri pernikahan keluarga atau untuk berwisata, itu kami tolak, tidak bisa. SIKM hanya untuk pekerja 11 sekor strategis, perjalanan dinas, atau keadaan darurat, misalnya keluarga meninggal atau sakit keras di luar Jabodetabek," kata Enung, Rabu (3/6/2020), di Kota Bekasi.
Kebijakan pembatasan pergerakan orang keluar atau masuk Kota Bekasi efektif berlaku sejak 26 Mei 2020. Warga yang akan keluar atau masuk ke daerah itu dapat mengajukan permohonan SIKM dengan mengisi formulir secara daring melalui laman www.bekasikota.go.id.
Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi No 32 Tahun 2020, pengurusan SIKM untuk perjalanan ke luar Kota Bekasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti surat pengantar dari RT yang diketahui RW, surat pernyataan tanggung jawab, surat keterangan dari lurah, dan surat keterangan hasil tes cepat dari dinas kesehatan berstempel. Mereka yang mengurus SIKM juga harus melampirkan keterangan perjalanan dinas luar Jabodetabek, keterangan bekerja atau memiliki aktivitas usaha di luar Jabodetabek.
"Kami mengimbau ke masyarakat agar sebaiknya tidak bepergian keluar Kota Bekasi selama tidak ada urusan yang urgent. Pemerintah hanya memberi dispensasi bagi mereka yang punya keperluan luar biasa mendesak dan darurat," ujar Enung.
12 titik pemeriksaan
Penindakan terhadap warga yang keluar atau masuk ke Kota Bekasi baru dimulai sejak 30 Mei 2020. Hingga Rabu ini, sudah 29 kendaraan yang dipaksa putar balik saat akan masuk ke Kota Bekasi karena tidak memiliki SIKM.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, di masa arus balik Lebaran 2020, kepolisian fokus membatasi pergerakan warga dari luar Jabodetabek. Mereka yang akan masuk ke Kota Bekasi dan tidak memiliki SIKM dipaksa putar balik.
"Ada 12 titik pemeriksaan dari personel Polri, TNI, kemudian petugas dari Pemerintah Kota Bekasi. Kami sama-sama menyosialisasikan ke warga kalau masuk ke Kota Bekasi wajib punya SIKM. Ketika kami dapati warga yang datang dari Jawa dan tidak punya SIKM, kami tolak untuk masuk," tutur Ojo.
Kami sama-sama menyosialisasikan ke warga kalau masuk ke Kota Bekasi wajib punya SIKM. Ketika kami dapati warga yang datang dari Jawa dan tidak punya SIKM, kami tolak untuk masuk.
Ojo menjelaskan, dari 12 titik pemeriksaan itu, 7 titik pemeriksaan difokuskan di jalan tol yang mengarah ke Kota Bekasi dan lima titik di jalan arteri. Petugas memeriksa kelengkapan pengendara di pintu keluar tol, di Bekasi Barat, Bekasi Timur, Jatiwaringin, dan Jatiasih.
Sementara di jalur arteri, petugas di tempatkan di daerah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bekasi. "Pelanggar paling banyak (tidak memiliki SIKM) kami temukan di jalur arteri," ujarnya.