Covid-19 dan Kompleksitas Isu Haji bagi Arab Saudi
›
Covid-19 dan Kompleksitas Isu ...
Iklan
Covid-19 dan Kompleksitas Isu Haji bagi Arab Saudi
Hingga saat ini—di tengah ancaman pandemi korona—belum ada kepastian tentang pelaksanaan ibadah haji. Raja Salman memiliki tanggung jawab berat untuk memastikan jemaah aman.
Oleh
Musthafa Abd. Rahman dari Kairo, Mesir
·4 menit baca
Ketika Arab Saudi secara mengejutkan mengumumkan pembekuan sementara aktivitas ibadah umrah pada 27 Februari lalu demi mencegah penyebaran Covid-19, segera muncul pertanyaan di kalangan publik tentang nasib pelaksanaan ibadah haji yang jatuh pada akhir Juli tahun ini.
Pertanyaan itu sebuah keniscayaan karena melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu adalah wajib. Dan, ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Adapun hukum ibadah umrah adalah sunah bagi yang mampu.
Di tengah ancaman wabah Covid-19, Arab Saudi tampak tidak ragu-ragu mengumumkan pembekuan sementara ibadah umrah. Akan tetapi, berbeda halnya dengan isu ibadah haji yang sampai saat ini Riyadh belum mengambil keputusan secara resmi tentang ibadah haji itu.
Padahal, sejumlah negara Islam utama, di antaranya Mesir, Pakistan, dan Indonesia, diberitakan sejak Ramadhan lalu telah melobi Pemerintah Arab Saudi untuk mendapat jawaban atau kepastian tentang pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Seperti dimaklumi, Mesir, Pakistan, dan Indonesia memiliki kuota besar dalam jumlah jemaah haji. Mesir memiliki kuota sekitar 80.000 jemaah haji, Pakistan 189.210, dan Indonesia 231.000. Namun, hingga setelah berakhirnya Ramadhan dan bahkan setelah liburan Idul Fitri, jawaban dari Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji itu tak kunjung datang.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini kementerian agama akhirnya pada Selasa (2/6/2020), melalui konferensi pers virtual yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, mengumumkan, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020.
Indonesia adalah negara pertama yang mengumumkan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 tanpa harus menunggu keputusan resmi dari Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji itu tahun ini.
Tugas Raja
Mengapa Arab Saudi terkesan lambat mengambil keputusan tentang isu ibadah haji itu meskipun beberapa negara Islam telah melobinya untuk meminta kepastian tentang pelaksanaan haji tahun ini?
Arab Saudi tentu menghadapi dilema besar terkait isu haji tersebut. Isu haji merupakan salah satu isu strategis di Arab Saudi, selain isu migas dan pertahanan. Ketiga hal itu langsung berada di tangan raja yang mendapat sebutan terhormat, pelayan dua tanah suci (Khadim al-Haramain al-Sharifain).
Adapun kementerian urusan haji dan umrah di Arab Saudi hanyalah menangani urusan teknis. Masalah strategis terkait haji berada di bawah wewenang langsung raja.
Butir nomor 24 undang-undang dasar negara Arab Saudi menegaskan, negara Arab Saudi berkewajiban membangun, menjaga, dan melayani dua tanah suci, serta menjamin keamanan dan pengayoman terhadap para tamu Allah SWT sehingga mereka mendapat ketenangan dan kemudahan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Raja Salman bin Abdulaziz, ketika meresmikan sejumlah proyek besar di kota Madinah pada tahun 2017, mengatakan, merupakan kehormatan baginya serta saudara-saudaranya serta orangtuanya, Raja Abdulaziz (pendiri negara Arab Saudi), untuk menjadi pelayan dua tanah suci. Karena itu, Raja Arab Saudi memiliki tradisi selalu berada di kota Mekkah ketika musim haji tiba untuk mengawasi langsung pelaksanaan ibadah haji. Kehadiran itu merupakan perwujudan sebagai pelayan dua tanah suci.
Sebagai catatan, struktur urusan haji di Arab Saudi terdiri atas empat tingkatan. Tingkatan pertama adalah raja sebagai pelindung dan penanggung jawab pelaksanaan haji. Tingkatan kedua adalah komite tinggi haji yang dipimpin menteri dalam negeri dengan melibatkan kementerian urusan haji dan umrah. Tingkatan ketiga, komite haji pusat yang bermarkas di Mekkah, dan tingkatan keempat, komite haji yang bermarkas di Madinah.
Jika Raja Salman bin Abdulaziz sampai hari ini belum mengambil keputusan resmi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun ini, hal itu disebabkan Raja Arab Saudi memiliki tradisi tidak gegabah mengambil keputusan besar terkait isu-isu strategis negara, termasuk masalah haji pada era Covid-19 ini. Kondisi itu disebabkan Raja Salman bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan jemaah haji seperti yang diamanatkan dalam butir 24 UUD negara Arab Saudi.
Dengan latar belakang seperti itu, hampir dipastikan jajaran birokrasi terkait pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, seperti kementerian urusan haji dan umrah serta kementerian dalam negeri, menunggu keputusan langsung dari Raja Salman terkait ibadah haji tahun ini.