Masjid Desa di Banyumas Diperbolehkan untuk Ibadah
›
Masjid Desa di Banyumas...
Iklan
Masjid Desa di Banyumas Diperbolehkan untuk Ibadah
Masjid di desa di Banyumas dan Kebumen diperbolehkan kembali menggelar ibadah. Protokol kesehatan dan izin dari camat diperlukan untuk menjaga keselamatan bersama.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Bupati Banyumas Achmad Husein memperbolehkan masjid-masjid kecil di desa di Kabupaten Banyumas untuk digunakan beribadah kembali. Protokol kesehatan dan izin dari perangkat kecamatan terkait diperlukan untuk menjaga keselamatan bersama. Hal serupa juga diberlakukan di Kebuman, Jawa Tengah.
”Masjid yang boleh untuk beribadah adalah di desa saja dahulu,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Banyumas, Jateng, Kamis (4/6/2020).
Dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Husein menyampaikan, keputusan itu diambil dari rapat koordinasi baik dari tim kesehatan, forum pimpinan daerah, kiai, ulama, maupun tokoh agama. ”Di Banyumas mulai 5 Juni secara selektif dan harus mendapat izin lebih dahulu, masjid dan tempat ibadah lainnya boleh dibuka kembali,” katanya.
Masjid, kata Husein, yang diperkenankan menggelar kembali ibadah adalah masjid yang berada di desa dengan jemaah tetap dari lokasi sekitar masjid. ”Masjid yang mukimin atau masjid yang jemaahnya tetap dan diketahui adalah warga setempat itu silakan bisa untuk berjemaah, tetapi protokol Covid-19 dipatuhi dan mendapatkan izin dari camat,” ujarnya.
Di Banyumas mulai 5 Juni secara selektif dan harus mendapat izin lebih dahulu, masjid dan tempat ibadah lainnya boleh dibuka kembali.
Sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi dan dicek oleh para camat adalah adanya tempat cuci tangan, pembatasan jarak, serta jemaah harus memakai masker. Adapun untuk masjid-masjid besar yang berada di wilayah perkotaan masih belum diperbolehkan menggelar ibadah.
Musafir
”Masjid yang misalnya ada di Purwokerto, Ajibarang, atau Wangon, yang besar di mana ada musafir yang bisa berjemaah di situ, ini sementara jangan dulu. Namun boleh diajukan izinnya kepada bupati, nanti akan kami cek. Kalau persyaratan sudah lengkap, akan kami beri izinnya,” tuturnya.
Husein berharap jemaah menaati protokol kesehatan secara disiplin supaya tidak terjadi penularan virus korona baru di tempat ibadah. ”Ini untuk menjaga keselamatan bersama,” ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Banyumas ada 65 orang. Sebanyak 49 orang sembuh, 3 orang meninggal, dan 13 orang dirawat. Adapun jumlah pasien dalam pengawasan ada 302 orang dan total orang dalam pemantauan ada 2.290 orang.
Selain Banyumas, di Kebumen, masjid di desa-desa juga diperkenankan menggelar ibadah kembali. Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengizinkan warga di Kabupaten Kebumen kembali melaksanakan shalat Jumat di desa-desa zona hijau. ”Terkait Jumatan, untuk daerah hijau sudah diperbolehkan. Namun, protokol kesehatan tetap harus dijalankan," kata Yazid.
Yazid mengatakan, rumah ibadah yang diizinkan untuk dibuka harus dijamin berada di area yang aman dari pandemi Covid-19. Artinya, jika di sekitar rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, maka tidak akan diizinkan untuk dibuka.
Masjid, kata Yazid, yang menggelar ibadah wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu dan menyediakan sarana mencuci tangan, sabun, dan hand sanitizer. Para jemaah pun wajib untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik. Ibadah dilakukan dalam waktu singkat tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.
Kegiatan selain ibadah dilarang dan berlama-lama di dalam rumah ibadah sangat dilarang. Selain itu, anak-anak dan masyarakat yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan dilarang untuk datang ke tempat ibadah. ”Yang boleh mengikuti ibadah hanya warga setempat,” tuturnya.