logo Kompas.id
Normal Baru ASN Berlaku Besok,...
Iklan

Normal Baru ASN Berlaku Besok, Menpan dan RB Serahkan Sistem Kerja kpada Pimpinan Instansi

Sistem kerja apa pun yang diterapkan, baik bekerja di kantor maupun di rumah, kinerja ASN harus tetap optimal, begitu pula pelayanan publik. Selain itu, ASN juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GVCb3DDl7rMSVk1ebsywA_QZVks=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FIMG-20200526-WA0060_1590576726.jpg
HUMAS PEMDA BANYUWANGI

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kanan) meninjau layanan di Desa Genteng Wetan yang menerapkan konsep normal baru beberapa saat lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Sistem kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru berlaku mulai Jumat (5/6/2020) besok.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyerahkan kepada pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi pemerintah untuk membuat sistem kerja tersebut. Yang terpenting, sistem apa pun yang diterapkan, kinerja ASN tetap optimal, begitu pula pelayanan publik. Selain itu, ASN juga diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000