Persiapan Normal Baru, 58 Pusat Kegiatan Warga di Banjarmasin Diawasi
›
Persiapan Normal Baru, 58...
Iklan
Persiapan Normal Baru, 58 Pusat Kegiatan Warga di Banjarmasin Diawasi
Pemerintah Kota Banjarmasin akan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan seusai pembatasan sosial berskala besar. Ratusan personel gabungan ditempatkan menjaga 58 titik pusat aktivitas warga.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya menegakkan disiplin protokol kesehatan dalam masa tanggap darurat seusai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar. Untuk itu, personel satuan tugas gabungan akan ditempatkan di 58 titik pusat aktivitas masyarakat.
Sebanyak 279 anggota satuan tugas (satgas) penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 Kota Banjarmasin ditempatkan di 58 titik pantau kegiatan masyarakat, di antaranya pasar, rumah ibadah, dan fasilitas publik lain. Satgas gabungan terdiri atas personel TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, pihaknya masih berupaya keras mencegah penyebaran Covid-19 dan menurunkan angka kasus. ”Dengan dukungan TNI dan Polri, kami berikhtiar menegakkan disiplin protokol kesehatan, termasuk melalui penegakan hukum. Ini juga sebagai persiapan normal baru di Kota Banjarmasin,” kata Ibnu di Banjarmasin, Kamis.
Awalnya, Banjarmasin masuk dalam rencana pemerintah pusat sebagai daerah percontohan dalam penerapan normal baru. Namun, karena grafik kasus Covid-19 di Banjarmasin dan Kalimantan Selatan pada umumnya masih terus meningkat, tidak ada satu pun kabupaten/kota di Kalsel di antara 102 kabupaten/kota yang diizinkan menerapkan normal baru.
”Untuk itu, kita semua harus lebih giat dan lebih keras lagi melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum agar semua warga Banjarmasin disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Ibnu mengingatkan warga agar tidak berpikir setelah PSBB berakhir, mereka bebas melakukan apa pun. Pasalnya, sepanjang vaksin belum ditemukan, virus korona baru penyebab Covid-19 masih mengancam. Karena itu, protokol kesehatan yang diwajibkan sejak PSBB, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan, harus terus diterapkan.
Protokol kesehatan yang diwajibkan sejak PSBB, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan, harus terus diterapkan.
”Protokol kesehatan itu harus tetap dijalankan dengan disiplin. Itu menjadi salah satu cara kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banjarmasin,” katanya.
Menurut Ibnu, penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Banjarmasin menurut rencana akan dilakukan satu pekan. Namun, bisa saja diperpanjang jika masih ditemukan ketidakdisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.
Komandan Kodim 1007/Banjarmasin Kolonel (Inf) Anggara Sitompul, yang diberi mandat sebagai komandan Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, mengatakan, personel yang diturunkan tidak hanya memantau 58 titik yang telah ditentukan, tetapi juga berpatroli ke tempat-tempat yang berpotensi didatangi banyak orang.
”Kami juga akan berpatroli memantau situasi di rumah makan, langgar, dan tempat keramaian lainnya. Orang-orang yang berada di tempat tersebut harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Menurut Anggara, penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan secara persuasif. Namun, jika masih tetap melanggar, bisa saja diberikan sanksi disiplin, misalnya dengan hukuman push up. ”Tindakan itu bukan untuk menyiksa, melainkan untuk menyadarkan mereka akan pentingnya protokol kesehatan,” ujarnya.