TNI-Polri Awasi Kedisiplinan Warga dalam PSBB Masa Transisi di DKI
›
TNI-Polri Awasi Kedisiplinan...
Iklan
TNI-Polri Awasi Kedisiplinan Warga dalam PSBB Masa Transisi di DKI
Keberhasilan dalam percepatan penanganan Covid-19 sebenarnya tergantung kepada masyarakatnya.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Alih-alih memulai penerapan normal baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, tetapi dengan sejumlah pelonggaran, disebut PSBB pada masa transisi. Selama masa itu, Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Negara RI di Ibu Kota menyatakan berkomitmen mengawal penegakan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.
”Dalam hal ini, TNI-Polri sesuai instruksi Bapak Presiden (Joko Widodo), kami istilahnya selaku garda yang dikedepankan untuk penegakan disiplin,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam keterangan resmi pada Kamis (4/6/2020).
Nana menuturkan, polisi bersama personel TNI sudah melakukan rapat koordinasi untuk penegakan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan, termasuk jika normal baru sudah diterapkan. Namun, anggota TNI-Polri, menurut dia, sebenarnya sudah terjun ke lapangan sejak awal PSBB, antara lain mengawasi kedisiplinan di fasilitas moda raya terpadu (MRT), kereta rel listrik (KRL), serta pasar-pasar.
Penegakan kedisiplinan akan terus dilakukan dengan juga melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. ”Keberhasilan dalam percepatan penanganan sebenarnya tergantung kepada masyarakatnya,” ujar Nana.
Ia menambahkan, Polri masih terlibat dengan instansi terkait menyekat kendaraan yang menuju arah Jakarta. Jika pengguna kendaraan tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) DKI, atau dokumen pendukung lainnya, petugas akan meminta pengemudi memutar balik kendaraan dan tidak jadi masuk Jakarta.
Keterlibatan itu juga bagian dari pelaksanaan perpanjangan Operasi Ketupat 2020 dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Sedianya Operasi Ketupat berakhir tanggal 31 Mei, tetapi Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis memperpanjang sampai Minggu (7/6/2020).
”Untuk kelanjutan ke depan, kami masih menunggu apakah tanggal 7 selesai atau akan diperpanjang kembali,” kata Nana.
Polda Metro Jaya mencatat terdapat 24.439 kendaraan yang diminta putar balik karena penggunanya tidak memenuhi syarat untuk masuk DKI selama kurun 27 Mei-3 Juni. Jumlah itu berdasarkan penyekatan di 20 pos pemeriksaan, yaitu di 9 pos dalam wilayah DKI atau lapis pertama dan di 11 pos di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi atau lapis kedua. Penyekatan pada lapis ketiga, antara lain di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, tidak dihitung polda.
Pada Kamis, Nana didampingi Panglima Daerah Militer Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal Eko Margiyono meninjau penyekatan kendaraan arah Jakarta di pos Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Eko mengatakan, pengecekan kendaraan yang menuju Jakarta terus diperlukan meski DKI sudah mengumumkan PSBB berlanjut disertai sejumlah pelonggaran.
”Jangan sampai orang dari daerah episentrum baru, seperti dari Jawa Timur, nanti membawa virus kembali ke Jakarta,” ujar Eko. Ini agar capaian-capaian positif yang sudah terjadi di Ibu Kota tidak berbalik menjadi peningkatan kasus positif Covid-19 kembali.
Ganjil genap
Sementara itu, peniadaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di DKI kembali diperpanjang mulai Jumat (5/6/2020) hingga sepekan ke depan, bertepatan dengan dimulainya PSBB pada masa transisi. Dengan cara demikian, masyarakat yang terpaksa bepergian tetap memiliki alternatif moda transportasi yang lebih minim risiko terkait penularan virus korona baru.
”Ganjil genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” ucap Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, melalui pesan singkat pada Kamis.
Fahri mengatakan, kepastian soal kebijakan ganjil genap pasca-sepekan bakal dibicarakan lagi. Keputusan untuk terus meniadakan atau kembali memberlakukan sistem ganjil genap akan diambil berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan terhadap data volume kendaraan.
Ganjil genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan.
Peniadaan ganjil genap sudah berjalan dua setengah bulan sejak tanggal 16 Maret 2020 sebagai respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait terhadap peningkatan kasus Covid-19. Dalam konferensi pers tanggal 15 Maret, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan, dalam kondisi normal, Pemprov DKI menganjurkan masyarakat memilih menggunakan kendaraan umum daripada kendaraan pribadi.
”Saat ini, potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi. Karena itu, kita akan mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta,” ujar Anies. Kebijakan tersebut akan diberlakukan kembali saat kondisi sudah dalam kendali.