logo Kompas.id
Dakwaan Lebih Berat bagi Empat...
Iklan

Dakwaan Lebih Berat bagi Empat Polisi dalam Pembunuhan Floyd

Keempat polisi yang terlibat pembunuhan George Floyd masing-masing terancam hukuman penjara hingga 40 tahun. Namun, pengunjuk rasa menuntut kepolisian dan sistem hukum AS dirombak karena menerapkan diskriminasi rasial.

Oleh
kris mada
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KWRJXru16d_S0fnA9gTZbaCtCQg=/1024x638/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FTOPSHOT-US-racism-police_89662997_1591294799.jpg
AFP/KEREM YUCEL

Kepala Kepolisian Minneapolis, Medaria Arradondo (kanan), berlutut sebagai penghormatan saat iring-iringan kendaraan yang membawa jenazah George Floyd dibawa untuk upacara penghormatan terakhir di Minneapolis, Minnesota, AS, Kamis (4/6/2020).

MINNEAPOLIS, KAMIS Setelah 1,5 pekan, unjuk rasa di Amerika Serikat untuk memprotes pembunuhan George Floyd berlangsung lebih tenang. Jaksa mengumumkan dakwaan baru terhadap empat polisi yang terlibat pembunuhan Floyd. Empat polisi itu terancam hukuman penjara hingga 40 tahun.

Jaksa Minnesota, Keith Ellison, mengumumkan, penuntut mengenakan dakwaan pembunuhan tingkat dua kepada Derek Chauvin, polisi Minnesota yang ketahuan menekan dengkulnya ke leher Floyd dan mengakibatkan warga kulit hitam itu tewas. Sebelumnya, Chauvin akan dijerat dakwaan pembunuhan tingkat tiga dengan ancaman hukuman penjara 25 tahun. Ia juga diancam dengan dakwaan pembunuhan tidak sengaja.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000