logo Kompas.id
Kelembagaan Penyelenggara...
Iklan

Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Belum Diperhatikan

Draf RUU Pemilu yang dirumuskan tenaga ahli Komisi II DPR dan Badan Keahlian DPR dinilai belum memberikan perhatian terhadap manajemen pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu, serta penegakan hukum pemilu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qr02Y09koEw0eo9NOg5AQ7wfdz4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200206_ENGLISH-TEMATIK_A_web_1580999262.jpg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Suasana penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 di Tempat Pemungutan Suara 039 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Draf Rancangan Undang-Undang Pemilu yang dirumuskan tenaga ahli Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian DPR belum memberikan perhatian terhadap manajemen pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu, serta penegakan hukum pemilu. Tema-tema besar terkait dengan sistem pemilu, ambang batas, dan perolehan kursi masih menjadi fokus dan terus diutak-atik dari setiap perubahan regulasi tentang pemilu.

Padahal, manajemen pemilu serta penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu dan penegakan hukum pemilu merupakan isu krusial untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000