Pemerintah menyatakan akan mengutamakan pengembangan budidaya lobster ketimbang ekspor benih. Namun, butuh pengawasan agar peruntukan benih lobster diprioritaskan untuk budidaya lobster di dalam negeri.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan, penangkapan benih lobster akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan budidaya di dalam negeri. Benih lobster untuk keperluan ekspor dibatasi, tidak boleh melebihi kebutuhan budidaya.
Menanggapi janji pemerintah itu, pembudidaya minta kebijakan ini diawasi ketat.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara RI tertanggal 4 Mei 2020. Kuota penangkapan benih bening lobster sebanyak 139.475.000 ekor per tahun, dengan komposisi 70 persen budidaya dan 30 persen ekspor.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengatakan, eksportir benih lobster perlu mendahulukan pengembangan budidaya lobster Indonesia. Caranya dengan mengendalikan benih yang diekspor. Benih lobster diprioritaskan untuk budidaya (pembesaran) di dalam negeri.
”Kami sudah kunci, eksportir benih disyaratkan berhasil budidaya (lobster). Tolong (aturan) dipatuhi dan dilakukan sebaik-baiknya. Perlu dukungan semua pihak untuk mengembangkan budidaya lobster di Indonesia,” kata Slamet dalam seminar ”Era Baru Pengelolaan Sumber Daya Lobster di Indonesia”, yang diselenggarakan secara virtual oleh Pascasarjana Politeknik AUP di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Slamet menambahkan, pengembangan budidaya lobster lebih menguntungkan dibandingkan dengan ekspor benih karena melibatkan banyak orang dan menghidupi masyarakat, serta menyerap tenaga kerja. Budidaya lobster juga akan menghidupkan budidaya kekerangan untuk industri pakan lobster.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda menyampaikan, jumlah lobster konsumsi yang ditangkap dan dipanen di dunia pada 2017 sebanyak 322.000 ton. Indonesia memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap produksi lobster dunia. Apalagi, pasokan benih lobster asal Indonesia selama ini turut berperan dalam kesuksesan budidaya lobster di Vietnam.
Pemerintah berencana menerbitkan aplikasi pendaftaran nelayan penangkap benih bening lobster. Sosialisasi penangkapan benih lobster sudah bisa dilakukan kepada nelayan. ”Penetapan harga terendah benih bening lobster juga sedang dilakukan,” kata Trian yang juga anggota tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster KKP.
Kendati aplikasi pendaftaran nelayan dan penetapan harga benih lobster masih diproses, KKP telah menetapkan 18 eksportir benih lobster. Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong menuturkan, selama ini Vietnam mengandalkan 80-90 persen pasokan benih lobster dari Indonesia serta memperoleh nilai tambah dari membesarkan benih.
Lobster hasil pembesaran dipasarkan ke China. Devisa ekspor Vietnam dari hasil budidaya lobster itu mencapai Rp 100 triliun per tahun.
Ia menekankan, kebijakan pengembangan benih lobster mesti diawasi ketat.
Penyelundupan
Di Jambi, pelabuhan-pelabuhan ”tikus” di sepanjang pesisir timur jadi pintu keluar benih lobster ilegal. Penyelundup kerap memanfaatkan titik-titik pelabuhan kecil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat untuk menyelundupkan benih.
”Targetnya menuju Malaysia atau Singapura,” kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Jambi Ade Samsudin, Kamis.
Perlu waktu enam jam dari perairan Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat untuk sampai di Batam, Kepulauan Riau, menggunakan kapal cepat. Ditambah dua jam lagi, sudah sampai Singapura.
Menurut Ade, meskipun perdagangan benih lobster atau benur telah dibatasi ketat lewat berbagai aturan, praktik penyelundupan belum optimal dihentikan. Pada 2019, sebanyak 13 kasus penyelundupan benur terungkap.
Meskipun perdagangan benih lobster atau benur telah dibatasi ketat lewat berbagai aturan, praktik penyelundupan belum optimal dihentikan.
Adapun pada Januari hingga 1 Juni 2020, lima praktik penyelundupan terungkap. Salah satunya pada Senin (1/6/2020) malam, penyelundupan 95.750 benur senilai Rp 14,3 miliar digagalkan.
Ade menambahkan, upaya penyelundupan itu memanfaatkan jalur tikus. Oleh karena itu, pengawasan mesti diperketat agar penyelundupan bisa digagalkan dan dihentikan. (LKT/ITA)