MA Keluarkan Pedoman Bekerja dalam Tatanan Normal Baru
›
MA Keluarkan Pedoman Bekerja...
Iklan
MA Keluarkan Pedoman Bekerja dalam Tatanan Normal Baru
Seluruh pegawai di lingkungan MA maupun badan peradilan di bawahnya diminta mengutamakan bekerja dari kantor. Hal itu tertuang dalam SE Ketua MA Nomor 6/2020 yang resmi berlaku Jumat (5/6/2020).
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi pedoman bekerja dalam tatanan normal baru. Seluruh pegawai di lingkungan MA maupun badan peradilan di bawahnya diminta mengutamakan bekerja dari kantor. Selain itu, perjalanan dinas juga boleh dilakukan secara selektif berdasarkan derajat urgensinya.
SE Ketua MA Nomor 6/2020 itu dikeluarkan dan resmi berlaku pada Jumat (5/6/2020). SE berlaku untuk seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan di lingkungan MA maupun badan peradilan di bawahnya. SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Jika sebelumnya, dalam SE MA Nomor 1/2020 ada kebijakan bekerja dari rumah. Kini, dalam edaran baru ini seluruh pegawai di lingkup MA maupun badan peradilan di bawahnya diminta mengutamakan bekerja dari kantor. Bekerja dari rumah masih dapat dilakukan tetapi secara selektif dengan alasan yang jelas.
“Banyak pekerjaan di MA maupun pengadilan yang tidak bisa dikerjakan dari rumah. Pemeriksaan dokumen, sidang, itu harus dilaksanakan dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dikonfirmasi, Jumat.
Untuk persidangan di pengadilan, SE itu juga mengatur secara tegas protokol kesehatan yang wajib diterapkan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) misalnya, harus dilakukan dengan penjarakan fisik. Pendaftaraan dan pemeriksaan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara diminta memaksimalkan pelayanan e-litigasi. Konsultasi dan penyediaan informasi kepada para pencari keadilan diutamakan menggunakan platform daring.
Adapun, sejumlah sidang pidana yang dilaksanakan secara daring misalnya, mendengarkan keterangan saksi bisa dilakukan dengan memperhatikan Perjanjian Kerjasama antara MA, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hasil akhir baik dari pelayanan daring maupun langsung diharapkan tetap sesuai dengan standar MA.
“Untuk protokol kesehatan selama persidangan di pengadilan masih sama yaitu wajib mengenakan masker, pengecekan suhu badan, dan menyediakan alat cuci tangan baik sabun maupun cairan antiseptik. Pengunjung sidang juga dibatasi agar bisa dilakukan penjarakan fisik,” kata Abdullah.
Sementara itu, untuk rapat dan kegiatan lain yang memicu berkumpulnya massa diharapkan dilakukan daring. Namun, apabila rapat harus tetap dilaksanakan secara fisik karena urgensinya, jumlah peserta rapat harus dibatasi dan wajib melakukan penjarakan fisik.
Perjalanan dinas yang sebelumnya dilarang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, kini juga sudah bisa dilakukan. Perjalanan dinas dapat dilakukan dengan catatan derajat urgensi, ketersediaan sarana transportasi, dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tujuan.
Masih dibahas
Sementara itu, di Mahkamah Konstitusi, pedoman mengenai pelaksanaan kerja dan pelayanan publik dalam tatanan normal baru masih dibahas di level pimpinan. Meskipun demikian, sejumlah agenda sidang di MK tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pada pekan ini, ada sejumlah agenda sidang yang berjalan di MK.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, pedoman mengenai pelaksanaan kinerja dan pelayanan publik dalam tatanan normal baru masih dibahas dan segera diinformasikan ketika sudah final.
“Belum ada, mungkin dalam waktu dekat ini,” ujar Fajar singkat.