logo Kompas.id
MA Keluarkan Pedoman Bekerja...
Iklan

MA Keluarkan Pedoman Bekerja dalam Tatanan Normal Baru

Seluruh pegawai di lingkungan MA maupun badan peradilan di bawahnya diminta mengutamakan bekerja dari kantor. Hal itu tertuang dalam SE Ketua MA Nomor 6/2020 yang resmi berlaku Jumat (5/6/2020).

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2nPP8ujJ0bV9dJCVUTvA809nLtw=/1024x665/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FWhatsApp-Image-2020-04-30-at-16.33.35_1588240703.jpeg
FOTO SEKRETARIAT KEPRESIDENAN

M Syarifuddin mengucapkan sumpah jabatan sebagi Ketua Mahkamah Agung dalam upacara pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi pedoman bekerja dalam tatanan normal baru. Seluruh pegawai di lingkungan MA maupun badan peradilan di bawahnya diminta mengutamakan bekerja dari kantor. Selain itu, perjalanan dinas juga boleh dilakukan secara selektif berdasarkan derajat urgensinya.

SE Ketua MA Nomor 6/2020 itu dikeluarkan dan resmi berlaku pada Jumat (5/6/2020). SE berlaku untuk seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan di lingkungan MA maupun badan peradilan di bawahnya. SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000