Sejumlah tanya menguak mencermati beberapa perubahan dalam Perwal Tangerang Raya tentang PSBB. Mungkinkah PSBB perpanjangan kali ini menjadi yang terakhir sebelum masuk normal baru?
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·5 menit baca
Peraturan Wali Kota di Tangerang Raya tentang perpanjangan pembatasan sosial berskala besar hingga 14 Juni 2020 mengalami sejumlah perubahan. Akademisi menilai regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menyesuaikan diri dengan era normal baru nantinya. Pernyataan Gubernur Banten menimbulkan tanda tanya tersendiri, akankah PSBB kali ini menjadi yang terakhir kalinya?
Perubahan regulasi itu setidaknya terlihat dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2020. Dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf a disebutkan, pengelola rumah makan diperkenankan menyediakan layanan makan di tempat dengan memenuhi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Aturan tersebut sebelumnya tidak ada dalam Perwal Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang PSBB. Adapun Perwal Tangerang No 34/2020 tetap tidak mengizinkan pengelola rumah makan menyediakan layanan makan di tempat. Sebaliknya, jam operasional rumah makan justru dibatasi hingga pukul 20.00.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel Maya Mardiana, yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan adanya perubahan dalam regulasi tersebut.
Menurut Maya, perubahan aturan akan diiringi juga dengan pengawasan dan sanksi yang ketat. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan dalam membuka layanan makan di tempat, restoran akan dikenai sanksi berkaitan dengan perizinan usaha.
”Pengelola harus mengingatkan konsumennya juga, kalau ada yang tidak pakai masker diingatkan untuk pakai masker terlebih dulu. Tidak boleh masuk ke pertokoan kalau tidak pakai masker,” kata Maya, Selasa (2/6/2020).
Contoh perubahan lain, dalam Pasal 13 Perwal Tangsel No 19/2020 diatur ketentuan baru yang memperbolehkan penduduk melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat umum sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Aturan serupa juga tertuang dalam Perwal Tangerang No 34/2020.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, mengatakan, perubahan dalam Perwal Tangerang dan Tangsel tersebut juga dilakukan sejumlah daerah lain di Indonesia. Rakhmat melihat kecenderungan sejumlah pemda yang mulai menyesuaikan peraturan pembatasan sosial untuk menuju transisi ke tatanan normal baru. Kota Tangerang Selatan dan Tangerang adalah salah satunya.
”Itu adalah bagian dari penyesuaian dalam masa transisi. Harusnya publik bisa merespons dan menyesuaikan. Lebih penting adalah harus ada sosialisasi ke masyarakat agar mereka tidak kaget,” kata Rakhmat, Kamis (4/6/2020).
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak menampik, revisi atau perubahan terhadap Perwal No 13/2020 dilakukan karena mengikuti arahan kebijakan Presiden Joko Widodo tentang tatanan hidup baru atau normal baru. Peraturan Gubernur Banten No 24/2020 juga mengalami perubahan karena kebijakan Presiden tersebut sehingga Perwal Tangsel No 13/2020 harus direvisi untuk menyesuaikan.
Keberlanjutan PSBB
Sejumlah perubahan berujung pada pelonggaran yang tertuang dalam kedua perwal tersebut menimbulkan tafsir terhadap keberlanjutan PSBB di Tangerang Raya. Pertanyaan menyeruak, apakah PSBB ketiga ini akan menjadi yang terakhir?
Tafsir itu menguat seiring pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menyampaikan, PSBB pada periode ini menjadi salah satu tahapan sebelum memasuki fase normal baru.
”PSBB dimaksudkan membiasakan masyarakat untuk sadar sehingga menjadi suatu budaya. Suatu new normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi. Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya,” kata Wahidin melalui keterangan tertulis.
PSBB dimaksudkan membiasakan masyarakat untuk sadar sehingga menjadi suatu budaya. Suatu new normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi. Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya.
Jika dilihat lebih jauh, kedua perwal itu mengisyaratkan tatanan hidup normal baru. Hal yang mencolok, kedua perwal membuka kesempatan bagi mal atau pusat perbelanjaan untuk kembali beroperasi secara penuh.
Selama pembatasan sosial berskala besar, kegiatan operasional mal dibatasi dengan hanya mengizinkan supermarket penyedia bahan pokok untuk buka. IKEA Alam Sutera dan CBD Ciledug merupakan dua pusat perbelanjaan yang kemudian ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang karena tetap buka di tengah PSBB.
Dalam Perwal No 34/2020, Pemkot Tangerang membuka kesempatan bagi mal untuk kembali beroperasi. Namun, hanya mal yang berada di zona kuning dan hijau yang diperbolehkan mengajukan surat keterangan operasional dari pemda. Kalaupun disetujui, jam operasional mal juga dibatasi hingga pukul 20.00.
Kebijakan serupa tercantum dalam Perwal Tangsel No 19/2020. Dalam Pasal 14 Ayat (4), Pemkot Tangsel membolehkan mal untuk buka. Caranya, pengelola mal mengajukan permohonan rekomendasi kepada ketua gugus tugas Covid-19 tingkat daerah yang dilengkapi dengan pakta integritas dan rencana pengelolaan.
Hermawan Saputra dari Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengingatkan pemkot di Tangerang Raya untuk tidak gegabah memberikan rekomendasi pembukaan mal. Tanpa persiapan yang sangat matang, kebijakan itu akan menjadi bumerang bagi pemerintah. Sebab, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi lonjakan kasus Covid-19 apabila pembukaan mal tidak diimbangi dengan pengawasan dan pemantauan yang ketat.
Sementara itu, epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan, meski perwal Tangerang Raya mulai memberi kesempatan mal untuk buka, bukan berarti masyarakat bisa bebas melakukan apa saja.
”Penerapan protokol kesehatan sangat penting. Seharusnya pemerintah mengawasi, tetapi tidak mungkin mereka mengawasi semuanya. Di titik ini, kesadaran masyarakat diperlukan,” ujarnya.
Penerapan protokol kesehatan sangat penting. Seharusnya pemerintah mengawasi, tetapi tidak mungkin mereka mengawasi semuanya. Di titik ini, kesadaran masyarakat diperlukan.
Melihat sejumlah perubahan dalam perwal pemda di Tangerang Raya, besar kemungkinan PSBB kali ini merupakan yang terakhir sebelum fase normal baru diberlakukan. Namun, Airin secara tegas menyangkal hal itu.
Ia menyatakan, normal baru hanya bisa diterapkan apabila angka atau penambahan jumlah kasus Covid-19 benar-benar telah melandai. Dengan demikian, PSBB Tangerang Raya sangat mungkin masih bisa terus diperpanjang.
Terlepas dari apakah PSBB Tangerang Raya ini merupakan yang terakhir atau tidak, masyarakat sebaiknya tidak lengah dan tetap membentengi diri dari Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa kompromi.