Pemerintah Jangan Lupakan Lembaga Pendidikan Swasta
›
Pemerintah Jangan Lupakan...
Iklan
Pemerintah Jangan Lupakan Lembaga Pendidikan Swasta
Pemerintah diharapkan menaruh perhatian terhadap adanya potensi permasalahan kesulitan operasional lembaga pendidikan swasta. Mereka juga berperan terhadap masa depan peserta didik Indonesia selama pandemi Covid-19.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -Selama pandemi, lembaga pendidikan swasta tertatih menghadapi permasalahan operasional. Mereka harus tetap bertahan di tengah minimnya pemasukan.
"Harus ada intervensi pemerintah terhadap nasib swasta. Di daerah, kebanyakan sekolah dan perguruan tinggi swasta, terutama menengah ke bawah, sudah kesulitan operasional. Jangan dilupakan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi saat menjadi pembicara di diskusi virtual "Siapkah Sekolah Dibuka?", Jumat (5/6/2020), di Jakarta.
Menurut dia, ketika sekolah dan perguruan tinggi swasta tidak turut diperhatikan pemerintah, kekhawatirannya adalah peserta didik mereka juga tidak memperoleh layanan pendidikan optimal. Akibatnya muncul generasi sumber daya manusia yang buruk.
Berdasarkan statistik.data.kemdikbud.go.id, jumlah sekolah swasta secara nasional pada 2017/2018 mencapai sekitar 16.270.
Sementara berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemdikbud pada tahun 2018, jumlah sekolah tinggi swasta mencapai 1.449 unit, akademi swasta 973 unit, universitas swasta 500 unit, politeknik swasta 156 unit, institut swasta 79 unit, akademi komunitas swasta 14 unit.
Direktur Program Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Agustinus Widyaputranto saat dihubungi terpisah, menceritakan, untuk perguruan tinggi swasta (PTS) yang kelangsungan finansialnya sebagian besar didukung uang kuliah, maka menurunkan nilai uang kuliah menjadi opsi sangat berat. Opsi itu bahkan tidak mungkin diambil demi menjaga keberlangsungan operasional perguruan tinggi.
Di beberapa PTS sudah muncul kekhawatiran jumlah pendaftar mahasiswa baru akan menurun di tahun ajaran 2020/2021 akibat pandemi Covid-19.
Di beberapa PTS sudah muncul kekhawatiran jumlah pendaftar mahasiswa baru akan menurun di tahun ajaran 2020/2021 akibat pandemi Covid-19. Mereka juga khawatir akan ada kebutuhan dana besar untuk meningkatkan kemampuan infrastruktur pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan metode dalam jaringan (daring).
"Opsi menurunkan uang kuliah akan berdampak besar terhadap keberlanjutan PTS. Opsi yang mungkin dilakukan adalah memberikan keringan pembayaran uang kuliah atau memberikan beasiswa bagi mahasiswa rentan yang terdampak pandemi Covid-19," kata dia.
Kemarin, tanggal 4 Juni 2020, Rektor Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Kuncoro Foe dalam siaran pers menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan kebijakan penyesuaian semester genap 2019/2020. Pertama, kampus membebaskan denda keterlambatan pembayaran uang kuliah semester genap 2019/2020 yang tertagih pada Maret dan April 2020 dengan syarat mahasiswa wajib menyampaikan surat permohonan.
Kedua, kampus membebaskan denda keterlambatan pembayaran uang kuliah semester genap 2019/2020 yang tertagih Mei 2020 secara otomatis, tanpa perlu pengajuan surat permohonan.
Ketiga, penyesuaian uang kuliah semester genap 2019/2020 berupa potongan uang kuliah dengan mempertimbangkan berbagai variabel, seperti kondisi finansial mahasiswa secara umum pada program, tarif uang kuliah semester pada program, dan bahan habis pakai laboratorium.
Kuncoro mengatakan, penyesuaian uang kuliah semester genap 2019/2020 akan langsung diperhitungkan pada tagihan keuangan bulan Juni 2020. Mahasiswa dianjurkan untuk melihat kewajiban pembayaran sisa uang kuliah di siter mahasiswa.
Uang kuliah tunggal
Sebelumnya, dua hari lalu, beredar viral di media sosial berupa foto Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim disertai tagar #NadiemManaMahasiswaMerana. Viral ini berasal dari keluhan sejumlah mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terhadap uang kuliah tunggal (UKT) yang tetap ditagih, meskipun sudah muncul keluarga kesulitan finansial karena pandemi Covid-19. Tagar itu menjadi salah satu trending topic di Twitter.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud Paristiyanti Nurwadani saat dikonfirmasi, mengatakan, dalam arahan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim terkait penyusunan draft Peraturan Mendikbud tentang UKT, menteri sangat peduli dan peka terhadap kondisi mahasiswa selama pandemi. Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam juga beberapa kali menyampaikan arahan Mendikbud itu dan menegaskan arahan akan tertuang dalam peraturan.
Paristiyanti menyampaikan, Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Naim pun sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pimpinan PTN dan PTS bahwa Mendikbud berempati terhadap kondisi finansial mahasiswa. Empati diwujudkan dalam bentuk dorongan agar pimpinan kampus membantu mensubsidi pulsa dan merelaksasi ketentuan pembayaran uang kuliah. Sebagai contoh, skema mencicil. Contoh lain adalah bebas uang kuliah bagi mahasiswa tingkat akhir.
Dia menyebut Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal. Keringanan pembayaran meliputi pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran kluster, keluwesan mengangsur, dan penundaan pembayaran. Kebijakan dikeluarkan pada 5 Mei 2020.
Untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) seleksi masuk PTN, biaya pendaftarannya dikurangi menjadi Rp 150.000 per peserta.
Hal yang sama terjadi juga di beberapa PTS. Paristiyanti menceritakan, beberapa PTS melakukan relaksasi pembayaran uang kuliah melalui cicilan dan menyiapkan bantuan pulsa untuk kebutuhan PJJ, mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per bulan per mahasiswa.
"Kami juga berkenan berdialog dengan mahasiswa untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan kementerian selama pandemi Covid-19," imbuh dia.