Penjual 167 Cucak Hijau secara Daring Ditangkap di Samarinda
›
Penjual 167 Cucak Hijau secara...
Iklan
Penjual 167 Cucak Hijau secara Daring Ditangkap di Samarinda
Sebanyak 167 burung cucak hijau berhasil diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur. Tersangka LS (19) menjual secara daring satwa dilindungi itu.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap LS (19) karena memperjualbelikan satwa dilindungi. Barang buktinya, 167 burung cucak hijau (Chloropsis sonerati).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan, kasus ini terungkap ketika LS mengiklankan burung cucak hijau di Facebook. Setelah mendapatkan laporan dari warga, personel Balai Gakkum LHK Kalimantan langsung menuju rumah LS yang tercantum di iklan tersebut pada Kamis (4/6/2020).
”Bersama Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, tim menemukan 167 ekor cucak hijau di rumah LS di Gang Cempaka, Samarinda. LS kami tangkap karena satwa yang dijual adalah satwa dilindungi,” kata Subhan dihubungi dari Balikpapan, Jumat (6/5/2020).
Ia mengatakan, burung itu dijual LS dengan harga Rp 300.000 per ekor. Saat ditangkap, LS sudah mengantongi Rp 150 juta dari penjualan cucak hijau sejak Februari 2020. Pembeli cucak hijau itu di sekitar Kalimantan Timur dan luar pulau, tergantung pemesan.
Bersama Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, tim menemukan 167 ekor cucak hijau di rumah LS di Gang Cempaka, Samarinda. LS kami tangkap karena satwa yang dijual adalah satwa dilindungi.
LS mendapatkan burung itu dari seorang kenalannya di Kabupaten Berau. Burung cucak hijau itu dikirim melalui jalur darat dengan mengirimkannya melalui mobil travel.
Saat ini, LS masih menjalani proses penyidikan di Balai Gakkum LHK Kalimantan di Samarinda. Penyidik mencari tahu jaringan penjualan satwa dilindungi di lingkaran LS. Kepala BKSDA Kaltim Sunandar Trigunajasa mengatakan, satwa dilindungi tidak boleh diperjualbelikan agar membantu keseimbangan ekosistem.
”Burung ini sangat bermanfaat saat panen palawija karena proses penyerbukannya membutuhkan burung. Selain itu, burung-burung ini juga memakan hama tanaman,” kata Sunandar.
Burung cucak hijau yang diamankan itu akan dilepasliarkan kembali. BKSDA Kaltim memilih Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Balitek Samboja, Kutai Kartanegara, sebagai tempat pelepasliaran. Kawasan itu dinilai masih alami dan relatif aman karena dijaga oleh polisi hutan.
Penyidik BKSDA Kaltim Suryadi mengatakan, tersangka LS melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. ”LS terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta,” katanya.