logo Kompas.id
Pulau H Dimasukkan ke Peta...
Iklan

Pulau H Dimasukkan ke Peta untuk Hormati Putusan Pengadilan

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan batal Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mencabut izin reklamasi Pulau H.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n2bqKfI2cTtnbt4RvxQr2J9t5do=/1024x529/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200605PERPRES-Pulau-H_1591357211.png
PERPRES 60/2020

Tangkapan layar hari, Jumat (5/6/2020), pada Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), lampiran Peraturan Presiden RI Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Pada halaman 53, Pulau H (berkode B7) digambarkan di sebelah timur Pulau G (B8).

JAKARTA, KOMPAS —Meski saat ini belum terbangun, Pulau H di Teluk Jakarta digambarkan dalam peta rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan, itu untuk menghormati keputusan pengadilan terkait izin reklamasi pulau buatan tersebut.

”Jadi, kami tidak bermaksud untuk menggambarkan. Hanya untuk inisiasi saja karena menghormati putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta),” ujar Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan S saat dihubungi seusai berbicara dalam Geospatial Webinar Series 2020 ”Kebijakan Satu Peta dan Perpres Tata Ruang Jabodetabekpunjur” yang disiarkan secara daring pada Jumat (5/6/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000