Tempat ibadah di Kota Mataram, NTB, mulai dibuka kembali. Salah satunya di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center Nusa Tenggara Barat yang pada hari ini melaksanakan Shalat Jumat Berjamaah perdana setelah ditutup.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·5 menit baca
MATARAM, KOMPAS – Tempat ibadah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai dibuka kembali. Salah satunya di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center Nusa Tenggara Barat. Pada Jumat (5/6/2020), di pusat kegiatan keislaman di NTB itu, Shalat Jumat berjamaah perdana diselenggarakan setelah ditutup sejak akhir Maret lalu akibat merebaknya Covid-19.
Keputusan membuka kembali tempat ibadah dilakukan di tengah masih tingginya kasus Covid-19. Tidak hanya Kota Mataram, tetapi juga Nusa Tenggara Barat (NTB), laju penambahan kasus baru masih merah.
Hingga Jumat, total pasien kasus positif di NTB mencapai 757 orang. Dari jumlah itu, 413 orang masih dirawat, 323 orang sembuh, dan 21 orang meninggal. Selain itu, masih ada 593 pasien dalam pengawasan (PDP) 593 dan 427 orang dalam pemantauan (ODP).
Slogan awal kan perang melawan Covid-19. Seiring berjalan waktu, banyak pembelajaran yang kita dapatkan. Jadi tidak lagi perang melawan Covid-19, melainkan berdamai dengan Covid-19. Secara nasional dan dunia, itu disebut normal baru (Gita Ariadi)
Kamis kemarin, dari 562 sampel yang diperiksa, sebanyak 52 sampel adalah kasus baru positif Covid-19. Sebagian besar kasus baru yang belakangan muncul di NTB, berasal dari penularan di daerah dan transmisi lokal.
Meski demikian, mulai hari ini kegiatan di tempat ibadah seperti di Kota Mataram kembali dibuka. Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi usai melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Islamic Center, untuk sampai kepada keputusan itu, mereka melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Tagline (slogan) awal kan perang melawan Covid-19. Seiring berjalan waktu, banyak pembelajaran yang kita dapatkan. Jadi tidak lagi perang melawan Covid-19, melainkan berdamai dengan Covid-19. Secara nasional dan dunia, itu disebut normal baru,” kata Gita.
Gita mengakui jika saat ini, NTB masih berada dalam zona merah Covid-19. Oleh karena itu, dalam kegiatan ibadah, protokol pencegahan Covid-19 harus secara disiplin diterapkan masyarakat.
Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.15 tahun 2020 tentang Paduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa pandemi Covid-19.
Tertib dan disiplin
Menurut Gita, dalam pelaksanaan Shalat Jumat seperti di Islamic Center NTB, masyarakat diminta untuk tertib dan disiplin menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Protokol Covid-19 itu antara lain menggunakan masker, menjaga jarak antar jamaah, membawa sajadah sendiri dari rumah, kemudian hand sanitizer, membawa plastik untuk tempat sandal, dan menghindari kerumunan baik pada saat kedatangan maupun kepulangan, serta datang dan pulang melalui jalur-jalur yang sudah ditentukan oleh petugas,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB itu.
Pantauan Kompas, ratusan jemaah mengikuti shalat Jumat perdana di Islamic Center pascapenutupan. Begitu tiba, di pintu gerbang petugas langsung memeriksa suhu tubuh jemaah yang semuanya terpantau mengenakan masker dan membawa alas shalat sendiri.
Saat akan memasuki masjid, petugas memberikan cairan penyanitasi tangan dan kembali memeriksa suhu tubuh jemaah. Petugas juga membagi jalur masuk masjid menjadi dua.
Setelah itu, jemaah kemudian menuju shaf sesuai petunjuk petugas. Shaf baik di dalam atau selasar masjid, telah diatur sesuai protokol pencegahan Covid-19 untuk pembatasan jarak.
Ahmad Syafii (25), warga Kota Mataram mengakatan, bersyukur bisa kembali shalat Jumat berjamaah di Islamic Center. Sebelumnya, Syafii tidak pernah melaksanakan shalat Jumat sejak merebaknya Covid-19. “Alhamdulillah. Tetapi tentu tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19,” kata Syafii.
Kesabaran
Khatib dalam Shalat Jumat berjamaah di Islamic Center Muhamamad Zainul Majdi yang juga Mantan Gubernur NTB mengatakan, “tidak ada yang lebih terasa melebihi kesyukuran kita bisa melaksanakan shalat jumat berjamaah di sini. Ini sesungguhnya buah usaha kita selama ini,” kata tokoh yang biasa dipanggil Tuan Guru Bajang (TGB) itu.
Menurut TGB, tentu semua pihak ingin terus bisa melaksanakan ibadah seperti itu. Hanya saja, untuk mewujudkannya sangat ditentukan oleh perilaku semua pihak.
“Dalam Islam, kita tidak hanya diminta untuk saling mengingatkan tentang kebenaran. Tetapi juga kesabaran. Kebenaran tanpa kesabaran itu akan sulit bertahan,” kata TGB.
TGB menambahkan, pada masa pandemi seperti sekarang ini, ujian kesabaran itu adalah mengikuti protokol kesehatan atau protokol pencegahan Covid-19. “Dalam fatwa ulama, melaksanakan protokol itu adalah salah ibadah utama pada masa pandemi. Mengabaikan protokol kesehatan dengan sengaja, adalah maksiat,” kata TGB.
Bagi semua agama
Dalam surat edarannya tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Mataram, walikota Mataram Ahyar Abduh mengatakan secara bertahap pemerintahannya akan mengizinkan pembukaan kembali tempat ibadah dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan itu yakni pembukaan kembali tempat-tempat ibadah berlaku bagi semua agama, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam beribadah. Selain itu, tempat ibadah yang diperbolehkan harus berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari penyebaran Covid-19.
Pemberian izin, kata Ahyar, dilakukan oleh camat atau walikota sesuai level tempat ibadah itu. Izin akan direvisi setiap bulan dan bisa dicabut jika di wilayah lingkungan tempat ibadah itu kasus Covid-19 meningkat.
Ahyar juga menekankan kewajiban pengurus tempat ibadah untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatatan. Seperti pembersihan dan desinfeksi secara berkala, membatasi pintu keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk, dan menerapkan pembatasan jarak.
Selain itu, penanggungjawab tempat ibadah di Kota Mataram juga diminta menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksaan ibadah, serta memasang imbauan protokol kesehatan.
Tidak hanya penanggungjawab tempat ibadah, masyarakat juga harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, serta menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
Masyarakat juga diminta tidak berdiam terlalu alam di tempat ibadah, serta melarang kelompok usia berisiko seperti anak-anak dan warga lanjut usia untuk beribadah di tempat ibadah. Termasuk juga orang dengan risiko penyakit bawaan.