Dibawa Ikut Hajatan, Bayi 50 Hari di Cirebon Positif Covid-19
›
Dibawa Ikut Hajatan, Bayi 50...
Iklan
Dibawa Ikut Hajatan, Bayi 50 Hari di Cirebon Positif Covid-19
Bayi perempuan berusia 50 hari di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menghadiri sebuah hajatan. Bayi tersebut diduga tertular oleh pamannya yang datang dari daerah episentrum Covid-19.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Bayi perempuan berusia 50 hari di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19 setelah mengikuti sebuah acara hajatan. Bayi tersebut diduga tertular oleh pamannya yang datang dari daerah episentrum penyebaran virus korona baru.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan, Sabtu (6/6/2020), mengatakan, kasus bermula dari laporan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 yang menerima hasil reaktif tes cepat seorang bayi dan orangtuanya. Bayi berusia 50 hari itu memiliki gejala demam di atas 38 derajat Celcius, batuk, sesak, dan diare.
Setelah dilakukan tes cepat ulang, hasilnya reaktif untuk bayi dan ayahnya. Namun, hasil tes ibunya nonreaktif. Mereka kemudian menjalani tes usap tenggorokan atau swab pada Kamis (4/6/2020). Sampel lalu diperiksa dengan metode rantai polimerasi (PCR) di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon.
“Pada tanggal 5 Juni pukul 21.43, bayi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan kedua orangtuanya negatif,” ujarnya. Berdasarkan penelusuran kontak, pasien tersebut sempat bertemu dengan pamannya asal Bekasi, yang merupakan daerah episentrum penyebaran Covid-19.
“Mereka bertemu saat hajatan. Hari ini dilakukan penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak erat pasien,” katanya. Nanan mengaku belum menerima data terkait lokasi, waktu, dan jenis hajatan tersebut.
Pihaknya telah mengimbau seluruh pemerintah tingkat desa dan kecamatan agar memperketat izin keramaian saat hajatan. “Orang yang datang dari daerah episentrum juga harus ada hasil rapid test atau PCR,” ujarnya.
Hajatan seperti pernikahan dan khitanan harus menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari pejabat berwenang.
Hajatan di Cirebon kini diperbolehkan selama 2-12 Juni. Ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Namun, hajatan seperti pernikahan dan khitanan harus menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Protokol kesehatan yang dimaksud, seperti membatasi jumlah pengunjung, mengenakan masker, dan menyediakan tempat cuci tangan.
Hal ini juga sesuai dengan evaluasi PSBB Jabar, yang menyatakan Cirebon termasuk dalam 15 daerah zona biru. Daerah ini diizinkan menerapkan normal baru atau dalam istilah Pemprov Jabar, yakni adaptasi kebiasaan baru.
Sebelum penerapan Perbup No 34/2020, pernikahan hanya boleh dilakukan di kantor urusan agama sedangkan khitanan di fasilitas kesehatan. Hal ini berdasarkan aturan PSBB tahap pertama dan kedua, sejak 6-29 Mei. Selama PSBB juga tercatat 41.246 pemudik ke Cirebon.
Dengan kasus positif baru tersebut, kini terdapat 14 orang positif Covid-19 di Cirebon. Dua di antaranya meninggal dunia dan tujuh orang dinyatakan sembuh. Lima orang lainnya masih menjalani perawatan di ruangan isolasi sejumlah rumah sakit. Kasus bayi terkonfirmasi positif merupakan yang pertama di Cirebon.
Berkaca dari kasus bayi terkonfirmasi positif Covid-19, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gunung Jati Catur Setiya Sulistiyana meminta Pemkab Cirebon tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun bersiap menuju tatanan adaptasi normal baru. “Cirebon dan sekitarnya sudah ramai lagi dan warga banyak yang tidak pakai masker,” ucapnya.
Masyarakat juga diminta menahan diri untuk tidak keluar rumah bila tidak memiliki kepentingan mendesak. “Penularan Covid-19 ini sangat mudah dan cepat. Apalagi, bayi, anak-anak, serta orangtua dengan penyakit penyerta rentan tertular,” ungkapnya.
Sebelumnya, hingga akhir Mei, Kementerian Kesehatan mencatat 1.851 anak berusia kurang dari 18 tahun terpapar Covid-19 dan terdapat 29 kasus kematian. Dari laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sekitar 30 persen kematian pada anak terjadi 0 – 1 tahun. (Kompas, 4/6/2020).