logo Kompas.id
DKI Kaji Ulang Pemberlakuan...
Iklan

DKI Kaji Ulang Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap belum resmi diterapkan kembali. Pemprov DKI Jakarta memilih untuk berhati-hati sembari melihat perkembangan di lapangan selama pekan pertama PSBB transisi.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XjBkiQ7km-BUrvgxm82uL5o0Vd4=/1024x620/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F953f2113-fca1-4f43-8004-2e248c8850af_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penanda pemberitahuan kebijakan ganji genap di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2020). Peniadaan sistem ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta masih diperpanjang hingga satu pekan mendatang.

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020), menerangkan, peniadaan sistem ganjil genap di jalanan Ibu Kota tetap berlaku sejak 5 Juni 2020 hingga sepekan mendatang. Kebijakan ganjil genap tercantum kembali dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Tidak hanya kendaraan roda empat, kebijakan ganjil genap kali ini juga ditujukan untuk kendaraan roda dua.

”Kebijakan ganjil genap belum berlaku. Kami akan lihat situasi dan kondisi traffic di masa PSBB transisi pekan pertama seperti apa. Hasil evaluasi itu akan menentukan minggu berikutnya apakah sudah bisa ganjil genap,” kata Syafrin.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000