logo Kompas.id
Normal Baru Perekonomian
Iklan

Normal Baru Perekonomian

Pascapandemi, banyak sektor yang mungkin sudah tidak relevan. Namun, muncul sektor ekonomi baru yang sangat relevan. Hal ini merupakan kondisi normal baru dalam perekonomian.

Oleh
A Prasetyantoko, Rektor Unika Atma Jaya Jakarta
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QqsQI3Py2qNlaalr3cEB9900B_4=/1024x993/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200607-ARS-Matriks-Covid-19-1-mumed_1591519124.png

Persiapan menuju normal baru terus dilakukan di berbagai aspek. Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/328/2020 mengatur protokol kesehatan di perkantoran dan kawasan industri yang wajib diikuti semua pihak. Keputusan Menteri Keuangan No 223/2020 mengatur implementasi fleksibilitas tempat bekerja sebagai cara baru. Begitu pula Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Perusahaan seperti Twitter telah mengumumkan bekerja dari rumah bukan lagi temporer,  melainkan permanen. Penerapan protokol kesehatan ketat dan cara kerja baru hanya gejala dari perubahan yang lebih mendasar, mulai dari perubahan perilaku hingga struktur ekonomi yang meliputi konsumsi, distribusi, dan produksi.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000