logo Kompas.id
Arahkan pada Agenda Penundaan
Iklan

Arahkan pada Agenda Penundaan

Untuk mematangkan Pilkada 2020, Kamis akan digelar rapat dengar pendapat lanjutan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Namun, ada pendapat, pembahasan diarahkan untuk menunda pilkada karena masih Covid-19.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K4HsQcfMNL9AqJDBagvEeN4C6tU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F727be163-f136-42fa-8c33-baedfcf38cd9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, serta anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (dari kiri ke kanan) bersiap untuk mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Rapat tertutup tersebut salah satunya membahas rasionalisasi anggaran pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Penerapan protokol Covid-19 pada pelaksanaan pilkada serentak membuat anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu membengkak. KPU membutuhkan tambahan anggaran hingga Rp 535,981 miliar untuk menghelat pilkada serentak yang akan diikuti oleh 270 daerah itu.

JAKARTA, KOMPAS — Rapat dengar pendapat lanjutan antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Kamis (11/6/2020) sebaiknya diarahkan untuk menyepakati penundaan kembali pilkada serentak 2020. Terlalu berisiko jika Pilkada 2020 tetap dilaksanakan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih jadi ancaman utama di sejumlah daerah. Apalagi anggarannya belum jelas dan peraturan teknis yang menyertainya belum disahkan dengan sejumlah alasannya.

Pengajar hukum tata negara Universitas Trisakti, Jakarta, Radian Syam, Rabu (10/6/2020), mengatakan hal itu, seusai diskusi daring dengan tema ”Pilkada dan Pandemi, Apa yang Harus Dilakukan” di Jakarta. Radian mengatakan, sudah saatnya para pihak merujuk pada Ayat 3 Pasal 201A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000