Ketepatan Waktu Pengadaan APD untuk Verifikasi Diragukan
›
Ketepatan Waktu Pengadaan APD ...
Iklan
Ketepatan Waktu Pengadaan APD untuk Verifikasi Diragukan
Ketepatan waktu pemenuhan alat pelindung diri jalankan protokol kesehatan Covid-19 saat Pilkada 2020 hingga kini diragukan. Keraguan ini karena pencairan anggaran terus diupayakan. Padahal, tahapan dimula10 hari lagi.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketepatan waktu untuk pemenuhan alat pelindung diri guna menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 saat pilkada serentak 2020 hingga kini diragukan. Keraguan tersebut karena pencairan anggaran di tengah tahapan yang krusial ini masih terus diupayakan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, saat dihubungi pada Minggu (14/6/2020) di Jakarta mengatakan, waktu yang tersisa sekitar 10 hari untuk mengadakan alat pelindung diri (APD) pada tahapan verifikasi faktual tersebut sangat sempit. Apalagi jika melihat bahwa hingga kini tambahan anggaran pilkada baru sebatas disetujui.
”Belum dibahas kapan (tambahan anggaran) dicairkan. Belum lagi pengadaannya,” kata Fadli.
Belum dibahas kapan (tambahan anggaran) dicairkan. Belum lagi pengadaannya.
Kebijakan terknis serta koordinasi antara KPU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Kementerian Kesehatan, lanjut Fadli, juga belumlah jelas. Sejumlah pertanyaan mendasar tentang apakah APD dan perangkat kesehatan terkait sudah tersedia, di tingkat mana ketersediaannya, dan berapa jumlahnya untuk mencukupi kebutuhan semua petugas juga cenderung belum jelas jawabannya.
”Padahal itu hal-hal mendasar yang mesti dijawab faktual, untuk menguji apakah pelaksanaan tahapan pilkada ini rasional atau tidak,” kata Fadli menambahkan.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal, diketahui verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dimulai pada 24 Juni mendatang. Sementara, Senin (15/6/2020), masa kerja petugas ad hoc, yakni PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah dimulai kembali.
Dalam PKPU itu juga diatur pelantikan sebagian petugas ad hoc. Selain itu akan dimulai juga penyusunan daftar pemilih oleh KPU di kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pada hari yang sama mengatakan, KPU sudah membuat surat edaran tentang petunjuk teknis penyediaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada pilkada. Dalam Surat Edaran KPU No 488/pp.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tersebut disebutkan bahwa penyediaan jenis perlengkapan protokol kesehatan itu dilaksanakan oleh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu diatur pula pemenuhan perlengkapan protokol kesehatan untuk tahapan pelantikan dan masa kerja PPK dan PPS. Selanjutnya pemenuhan itu berlaku sesuai dengan tahapan.
Raka mengatakan, terdapat kebutuhan mendesak, seperti pelantikan petugas ad hoc yang di sebagian daerah belumlah dilakukan. Ia menuturkan bahwa secara lebih detail hal tersebut akan dicarikan jalan keluarnya.
Namun, Raka mengatakan bahwa pada prinsipnya perlengkapan protokol kesehatan itu cenderung bersifat umum. Sebagian di antaranya berupa, seperti masker, cairan penyuci hama tangan, dan sarung tangan. Karena itu, kebutuhan seperti itu semestinya juga relatif tidak sulit dipenuhi. ”Tinggal mencarikan kekurangan terhadap yang belum dimiliki,” kata Raka.
Selain itu, sebagian pelantikan petugas ad hocjuga akan dilakukan secara daring. Hanya terhadap sebagian daerah yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pelantikan secara daring sajalah, maka pelantikan secara luring akan dilakukan.
Prioritas untuk daerah calon perseorangan
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menambahkan, pengadaan perlengkapan protokol kesehatan diprioritaskan untuk daerah yang memiliki bakal calon perseorangan. Ia mengatakan, tidak kurang dari 150 kabupaten/kota serta Provinisi Sumatera Barat dan Kalimantan Utara yang memiliki bakal calon perseorangan tersebut. Prioritas ini menyusul tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang bakal dilakukan pada 24 Juni mendatang.
Pokoknya pas butuh, sudah siap. Terutama untuk tahapan awal-awal, seperti verifikasi faktual dukungan (bakal) calon perseorangan. Kita upayakan maksimal.
Afifuddin belum menyebutkan kapan sekiranya peralatan protokol kesehatan tersebut bisa diterima petugas di lapangan. Namun, ia membenarkan selambat-lambatnya peralatan itu sudah diterima pada 23 Juni mendatang.
”Pokoknya pas butuh, sudah siap. Terutama untuk tahapan awal-awal, seperti verifikasi faktual dukungan (bakal) calon perseorangan. Kita upayakan maksimal,” ujar Afifuddin lagi.
Anggota KPU Banten, Eka Satialaksmana, di hari yang sama, mengatakan bahwa sejauh ini kebutuhan peralatan tersebut tersedia saat ini jika sebagian tahapan petugas ad hoc dilakukan secara tatap muka. Akan tetapi, menurut dia, pelantikan tersebut akan dilakukan secara daring. Ia berharap kebutuhan alat pelindung diri guna menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sudah tersedia saat verifikasi faktual pada 24 Juni mendatang.