Meski ditunggu-tunggu, hingga Selasa (23/6/2020) siang, dana tambahan Pilkada 2020 masih belum juga dicairkan.
Menurut info, pencairan masih menunggu proses validasi Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum hingga Selasa (23/6/2020) siang masih menunggu proses validasi dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk pencairan dana tambahan kebutuhan Pilkada 2020 yang digelar serentak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Meskipun belum cair, sejumlah KPU di daerah masih dapat menunggu, terutama daerah yang tidak ada calon perseorangannya karena berarti tidak ada tahapan verifikasi calon faktual yang harus menunggu dana untuk melengkapi alat pelindung diri.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU dan Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN setelah menyetujui peraturan KPU. Dana tersebut di antaranya akan digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD). Dalam rapat dengar pendapat Senin kemarin, disepakati bahwa kelanjutan tahapan pilkada di masa pandemi ini membutuhkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus. Untuk itu, dana APBN yang akan dicairkan Rp 1,02 triliun ditunggu. Dari dana tambahan Rp 1,02 triliun, Rp 941 miliar untuk KPU dan sisanya untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Kompas, 23/6/2020).
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi Selasa ini, mengatakan, proses pencairan dana tambahan tersebut masih menunggu validasi terakhir dari Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu. Sebelumnya, semua satuan kerja KPU, yaitu 309 satker tingkat kabupaten/kota, 32 satker tingkat provinsi, dan 1 satker KPU pusat, telah melakukan proses validasi dan telaah oleh Kemenkeu. Setelah proses validasi itu selesai, KPU berharap anggaran dapat dicairkan dan masuk ke rekening satker dalam satu atau dua hari ini.
Proses pencairan dana tambahan tersebut masih menunggu validasi terakhir dari Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
”Dari hasil pleno kemarin, dana itu sudah ditandatangani dan tinggal menunggu validasi sekali lagi dari Kemenkeu,” kata Dewa, tak merinci validasi apa yang dimaksud.
Menurut Dewa, saat ini yang paling memahami kebutuhan anggaran untuk pembelian APD adalah KPU daerah. KPU berharap pemenuhan kebutuhan anggaran itu dapat berjalan secara paralel dengan ketersediaan anggaran. Apabila dana belum bisa dicairkan, KPU di daerah diharapkan terlebih dahulu membuat rincian kebutuhan alat dan rencana pengadaan barang. Dengan demikian, ketika dana dicairkan oleh Kemenkeu, KPU daerah bisa langsung membelanjakannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, hingga Selasa, dana APBN untuk keperluan pengadaan APD memang belum cair. Terkait dengan persiapan dan tugas-tugas pengawasan, Bawaslu coba mencari solusi lewat koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi APD. Kebutuhan APD tersebut mendesak, terutama untuk proses verifikasi faktual calon perseorangan yang dijadwalkan pada 24 Juni besok.
”Hari ini, kami sedang memantau ketersediaan APD di daerah-daerah yang memiliki calon perseorangan. Kami belum bisa memastikan apakah cukup atau tidak kebutuhan untuk proses verifikasi faktual tersebut,” kata Abhan.
Meskipun belum cair, pihaknya menganggap masih ada cukup waktu untuk menunggu pencairan dana tambahan dari APBN. Sebab, di Kota Depok tidak ada calon perseorangan sehingga tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dapat dilewati. Adapun tahapan rawan lainnya, yaitu proses pencocokan dan penelitian pemilih baru akan dilaksanakan pada pertengahan Juli. Untuk itu, Nana mengklaim masih ada cukup waktu untuk menunggu dana pembelian APD dari pusat.
Proses verifikasi dukungan untuk calon perseorangan dilakukan dengan metode sensus. Petugas KPU mendatangi satu demi satu dari rumah ke rumah, siapa pendukung calon perseorangan tersebut. Tahapan ini termasuk dalam tahapan yang rawan karena ada interaksi dengan banyak orang. Namun, Abhan mengatakan, KPU sudah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pedoman verifikasi faktual tersebut. Bawaslu juga sudah mengeluarkan SE pengawasan, seperti pengaturan tentang jaga jarak fisik ataupun meminimalkan kontak selama verifikasi faktual.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Depok, Jawa Barat, Nana Sobarna mengatakan, meskipun belum cair, pihaknya menganggap masih ada cukup waktu untuk menunggu pencairan dana tambahan dari APBN. Sebab, di Kota Depok tidak ada calon perseorangan sehingga tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dapat dilewati. Adapun tahapan rawan lainnya, yaitu proses pencocokan dan penelitian pemilih, baru akan dilaksanakan pertengahan Juli. Untuk itu, Nana mengklaim masih ada cukup waktu untuk menunggu dana pembelian APD dari pusat.
”Jika dana dari pusat belum juga cair, kami akan membahas dengan Pemkot Depok dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan APD ini,” ujar Nana lagi.