Protokol Kesehatan Diutamakan dalam Verifikasi Faktual di Kalsel
›
Protokol Kesehatan Diutamakan ...
Iklan
Protokol Kesehatan Diutamakan dalam Verifikasi Faktual di Kalsel
Protokol kesehatan diterapkan dalam proses verifikasi data tahapan Pilkada 2020 di Kalimantan Selatan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 yang akan dilakukan secara serentak telah memasuki tahap verifikasi faktual bakal calon perseorangan. Lima kabupaten dan dua kota di Kalimantan Selatan yang menggelar pilkada telah memulai tahapan itu. Protokol kesehatan dikedepankan untuk menjamin keselamatan petugas dan kelancaran tahapan pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengatakan, pada pilkada serentak kali ini memang tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar ikut pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel. Namun, pada pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil kota ada bakal calon perseorangan.
Pasangan bakal calon perseorangan tersebut ada di pilkada Kota Banjarmasin (1 pasang), Kota Banjarbaru (1 pasang), Kabupaten Banjar (3 pasang), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (4 pasang), Kabupaten Balangan (1 pasang), Kabupaten Tanah Bumbu (2 pasang), dan Kabupaten Kotabaru (2 pasang).
”KPU kabupaten/kota di Kalimantan Selatan sudah mulai melakukan verifikasi faktual bakal calon perseorangan. Dalam proses verifikasi faktual itu, para petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lapangan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” kata Sarmuji di Banjarmasin, Selasa (30/6/2020).
Menurut Sarmuji, para petugas PPS dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Sebelum menjalankan tugas, mereka terlebih dahulu menjalani tes cepat Covid-19.
”Bagi petugas yang hasilnya nonreaktif, maka langsung bekerja. Namun, jika hasilnya reaktif, mereka harus karantina mandiri dulu selama 14 hari sambil menunggu hasil tes usap (swab),” ujarnya.
Bagi petugas yang hasilnya nonreaktif, maka langsung bekerja. Namun, jika hasilnya reaktif, mereka harus karantina mandiri selama 14 hari sambil menunggu hasil tes usap
Sarmuji mengatakan, tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan di Kalsel digelar mulai dari 29 Juni sampai 12 Juli mendatang. Pada waktu yang hampir bersamaan, yakni 24 Juni-14 Juli, juga dilakukan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di semua kabupaten/kota.
”Untuk melaksanakan semua kegiatan itu, kami menggunakan anggaran yang telah dicairkan, yakni sebesar 40 persen dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang disetujui sebelumnya,” katanya.
Dana penyelenggaraan Pilkada Kalsel 2020 dalam NPHD sebelumnya sebesar Rp 150 miliar. Namun, karena situasi pandemi Covid-19, KPU Kalsel mengajukan tambahan dana sebesar Rp 5,5 miliar. Pengajuan tambahan dana itu juga telah disetujui. ”Untuk mencairkan dana tambahan itu, kami harus memperbarui NPHD terlebih dahulu,” ujar Sarmuji.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie mengatakan, anggaran tambahan untuk penyelenggaraan pilkada akan disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang Bersumber dari APBD.
”Pada prinsipnya, kami siap menambah anggaran untuk penyelenggaraan pilkada serentak yang mengalami peningkatan sebagai dampak pandemi Covid-19. Tambahan anggaran itu bisa saja melalui penggeseran anggaran belanja tak terduga (BTT),” kata Haris.
Sampai dengan Selasa (30/6), kasus Covid-19 di Kalsel masih terus bertambah. Tak ada satu pun dari 13 kabupaten/kota di Kalsel yang bebas dari Covid-19. Jumlah kasus positif kini tercatat sebanyak 3.148 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.193 orang dalam perawatan dan karantina khusus, 766 sembuh, dan 189 meninggal.