Setelah dua kali batal mengizinkan pembukaan mal, Pemerintah Kota Manado kembali didesak untuk membuka pusat-pusat perbelanjaan modern. Pemkot Manado enggan karena Manado disebut masuk zona merah Covid-19.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Pengelola mal di Manado, Sulawesi Utara, mendesak Pemerintah Kota Manado segera mengizinkan pembukaan kembali pusat-pusat perbelanjaan modern. Rencana membuka kembali mal yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (1/7/2020) batal. Pemkot beralasan Manado masih dinyatakan zona merah.
Desakan ini dilayangkan salah satunya oleh General Manager Manado Town Square (Mantos) Yono Akbar. Setelah tiga bulan penuh ditutup sejak 29 Maret lalu akibat pagebluk Covid-19, kecuali untuk beberapa gerai, para pemilik toko dan gerai di Mantos, kata Yono, mulai mengeluh dan meminta kepastian kapan harus buka.
”Saya minta Pak Wali Kota membuka pusat perbelanjaan, bukan cuma Mantos. Di Mantos saja ada lebih dari 300 toko dan gerai dengan lebih dari 5.000 karyawan. Karyawan mulai kesulitan secara ekonomi,” kata Yono, Kamis (2/7/2020).
Desakan para pemilik toko muncul menyusul pembukaan mal di kota-kota lain, seperti Jakarta dan Surabaya. Yono tidak memiliki data kerugian Mantos ataupun toko dan gerai yang terpaksa tutup. Namun, ia mengatakan bahwa tantangan membuka mal akan sangat berat.
Menurut Yono, minat belanja masyarakat, yang daya belinya melemah dan masih takut mengunjungi mal, bisa dibangkitkan dengan diskon setidaknya 70 persen. Manajemen Mantos pun harus memberikan stimulus keringanan biaya bagi para pemilik took.
Akan tetapi, demi menunjukkan kesiapan menyambut kembali pelanggan, manajemen Mantos telah membuat tim gugus tugas mengawasi kepatuhan karyawan toko dan pengunjung pada protokol kesehatan. Tim ini melibatkan para pemilik toko.
Para pengunjung dan karyawan wajib mengenakan masker, bersuhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius, dan mencuci tangan sebelum masuk mal. Karyawan wajib mengenakan masker dan pelindung wajah. Pembayaran secara nontunai dianjurkan.
Jumlah pengunjung dalam satu waktu juga dibatasi 2.500 pengunjung dari kapasitas maksimal 5.000 orang. Jam operasional diperpendek, hanya pukul 11.00-20.00 Wita. Tempat duduk di mal serta fasilitas, seperti wastafel dan urinoar, diberi jarak satu dengan lainnya.
”Saya sepakat Covid-19 harus dicegah, tetapi ekonomi harus jalan juga. Kita harus siap menyambut new normal (tatanan normal baru),” kata Yono.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulut Yuddy Saerang juga mendesak pemerintah mengizinkan mal dibuka dengan syarat menaati protokol kesehatan. Itu karena karyawan yang tiga bulan tak bekerja sudah sangat kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saya sepakat Covid-19 harus dicegah, tetapi ekonomi harus jalan juga. Kita harus siap menyambut new normal.
”Mereka juga harus membiayai keluarganya. Kebutuhan bukan cuma makan, tetapi juga sekolah anak pada masa pendaftaran murid baru ini. Saya kira mal-mal sudah siap,” katanya.
Menurut dia, protokol kesehatan sudah semakin umum diterapkan di sejumlah tempat. Toko-toko swalayan pun mewajibkan pengunjung mengenakan masker dan mencuci tangan. Kendati begitu, jarak fisik dengan cara pembatasan jumlah orang dalam gedung tak diterapkan di beberapa swalayan.
Tidak adil
Wacana membuka kembali mal telah dibatalkan dua kali, yang pertama pada 15 Mei lalu. Pemkot Manado membatalkan rencana pembukaan terakhir karena Manado masih masuk zona merah Covid-19. Yono menilai, alasan ini tidak bisa diterima.
”Pemkot Manado seperti melempar tanggung jawab. Selama tiga bulan ini, apa yang dilakukan pemkot untuk menghentikan Covid-19? Kan, artinya ada yang tidak beres dari kinerja pemerintah,” kata Yono.
Yono dan Yuddy juga menilai bahwa pemerintah tidak adil memperlakukan pusat perbelanjaan. Salah satu mal elektronik di Manado serta pusat perdagangan pakaian dan tekstil di area Pasar 45 Manado tidak ditutup. Protokol kesehatan pun tak sepenuhnya diterapkan.
Manado menjadi episentrum Covid-19 di Sulut. Dari total 1.129 kasus, 742 kasus diderita oleh warga Manado.
Sejak 25 April hingga Kamis (2/7/2020), kasus di Manado meningkat 37,1 kali lipat dari 20 kasus menjadi 742 kasus dengan kecepatan pertumbuhan 10,6 kasus per hari. Adapun jumlah warga yang sembuh hanya meningkat 19,4 kali lipat dari 5 orang menjadi 97 orang.
Pada saat yang sama, Badan Pusat Statistik Sulut mencatat penyusutan pertumbuhan perdagangan besar dan eceran yang dihitung bersama reparasi mobil dan sepeda motor. Pertumbuhan usaha sektor ini melambat 9,82 persen dari triwulan IV-2019 ke triwulan I-2020, dengan nilai usaha Rp 4,69 triliun menjadi Rp 4,23 triliun.
Wali Kota Manado Vicky Lumentut mengatakan, gugus tugas Covid-19 pusat telah menyatakan Manado masuk zona merah. Ia pun menunda rencana pembukaan pusat perbelanjaan besar, termasuk mal.
”Saya akan evaluasi dulu sebelum memberi izin. Dengan status zona merah, masyarakat harus tinggal di rumah dulu, belum boleh berkumpul. Ini (alasan) kenapa kami belum izinkan pembukaan mal,” kata Vicky, Selasa (30/6/2020).
Saya akan evaluasi dulu sebelum memberi izin. Dengan status zona merah, masyarakat harus tinggal di rumah dulu, belum boleh berkumpul. Ini (alasan) kenapa kami belum izinkan pembukaan mal.
Padahal, Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah menyatakan akan mengizinkan pembukaan mal dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Pengelola mal diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
”Kami mempersiapkan semua pelaku ekonomi di Sulut agar masyarakat bisa melakukan kegiatan ekonominya seperti semula, tetapi mengikuti prosedur standar Covid-19,” kata Olly, Kamis (25/6/2020).
Kendati begitu, Vicky menyatakan, pernyataan Olly dibuat sebelum Manado diumumkan sebagai zona merah. Ia menyatakan akan bekerja sama dengan Pemprov Sulut untuk melaksanakan uji coba pembukaan mal.
Terkait dengan hal ini, Yuddy Saerang menilai, koordinasi Pemkot Manado dan Pemprov Sulut tidak rapi. Menurut dia, Pergub No 44/2020 harus menjadi acuan.