Pembatalan Perjalanan Kereta Api Lokal Daop I Diperpanjang hingga Akhir Juli 2020
Pembatalan perjalanan kereta api lokal PT Kereta Api Indonesia Daop I Jakarta diperpanjang hingga 31 Juli 2020. Hal ini dilakukan mengingat masa tanggap darurat pandemi Covid-19 belum berakhir.
JAKARTA, KOMPAS — Pembatalan perjalanan kereta api lokal PT Kereta Api Indonesia Daop I Jakarta diperpanjang hingga 31 Juli 2020. Hal ini dilakukan mengingat masa tanggap darurat pandemi Covid-19 belum berakhir.
Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, perpanjangan pembatalan perjalanan kereta api hingga 31 Juli 2020 tersebut terus disesuaikan dengan perkembangan di lapangan. Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan evaluasi.
”Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya kereta api dalam kondisi normal baru, akan diinformasikan kembali secara resmi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Sebelumnya, pembatalan sementara perjalanan kereta api lokal di area Daop I Jakarta diberlakukan secara bertahap mulai 1 April 2020. Saat itu, perjalanan yang dibatalkan adalah perjalanan Kereta Api Pangrango (Bogor-Sukabumi PP), kereta api lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), dan KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).
Kemudian, pada 24 April 2020, dilakukan pembatalan untuk semua kereta api lokal. Terdapat 31 perjalanan kereta api lokal Daop I Jakarta yang dibatalkan. Rinciannya, 6 KA Pangrango (Bogor-Sukabumi PP), 12 KA Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priok-Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priok-Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).
PT KAI Daop I Jakarta juga masih membatalkan sejumlah kereta api jarak jauh hingga 31 Juli 2020. Meski begitu, sudah ada tiga kereta api jarak jauh yang memulai perjalanannya sejak 12 Juni 2020.
Kereta api jarak jauh yang dioperasikan saat itu adalah KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto. Pada 14 Juni 2020, menyusul dua kereta api jarak jauh, yakni KA Tegal Ekspress relasi Stasiun Pasar Senen-Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen-Purwosari.
Kereta Api 322 Serayu melayani keberangkatan di empat stasiun Daop I Jakarta. Setiap harinya, kereta ini berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15, Stasiun Bekasi pukul 09.45, Stasiun Karawang pukul 10.19, dan Stasiun Cikampek pukul 10.40 WIB.
Sementara itu, KA 340 Tegal Ekspress berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 dan Stasiun Cikampek pukul 08.56. Adapun KA 306 Begawan berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30.
Perjalanan kembali kereta api reguler ini sebelumnya mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Baca juga: Penumpang Kereta Api di Daop Jember Turun 29 Persen
Tidak hanya itu, acuan yang digunakan adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
”Pengoperasian kembali kereta api reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Eva.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan. Hingga kini, rata-rata volume penumpang per kereta api masih di bawah 30 persen.
”Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya. Hal ini dilakukan agar selama perjalanan mereka tidak berdekatan dengan penumpang lain,” tutur Eva.
Persyaratan
Calon penumpang juga diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan sebelum menggunakan kereta api jarak jauh. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Bagi yang membeli tiket melalui sistem daring, seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya, persyaratan harus ditunjukkan kepada petugas sebelum boarding. Namun, jika membeli tiket secara langsung atau go show, maka persyaratan akan dicek oleh petugas sebelum pembelian tiket.
Persyaratan yang dimaksud adalah surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji cepat dengan hasil nonreaktif pada saat keberangkatan. Persyaratan tersebut bisa diganti dengan surat keterangan bebas gejala penyakit, seperti influenza.
”Surat tersebut dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test,” lanjut Eva.
Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. Selain itu, calon penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi ”Peduli Lindungi” di perangkat seluler.
Calon penumpang harus dalam kondisi sehat. Artinya, tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Suhu badan mereka juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius. Penumpang wajib mengenakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket.
Selain masker, calon penumpang juga wajib memakai pelindung wajah atau face shield. Keduanya wajib dipakai selama berada di area stasiun, selama perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan.
”Khusus penumpang infant atau di bawah usia 3 tahun diwajibkan untuk membawa pelindung wajah sendiri,” kata Eva.
Jika saat proses boarding atau pengecekan tiket penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian biaya penuh 100 persen.
Vice President Public Relations PT KAI Indonesia Joni Martinus mengatakan, sejak dioperasikannya kembali kereta api reguler pada 12 Juni hingga 26 juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang. Mereka terdiri dari 47.924 penumpang kereta api jarak jauh dan 331.185 kereta api lokal.
Selama periode tersebut, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan. ”Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan,” kata Joni.
Sebelumnya, Jumat (26/6/2020), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengecek persiapan PT KAI Daop 6 Yogyakarta menjelang fase normal baru. Ia juga meninjau persiapan beberapa stasiun di Kota Solo, Jawa Tengah.
Menurut dia, Yogyakarta dan Solo merupakan salah satu destinasi wisata andalan masyarakat. Untuk itu, ia ingin memastikan protokol kesehatan dijalankan secara optimal agar pengguna jasa transportasi merasa aman dan nyaman.
”Kami ingin masyarakat pengguna jasa transportasi di kota Yogyakarta dan Solo ini bisa tetap produktif beraktivitas dan bertransportasi, tetapi tetap aman dari penularan Covid-19. Kita harapkan sektor pariwisata di sini bisa semakin membaik,” ujar Budi.
Terkait dengan hal tersebut, para petugas KAI akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield. Seluruh area operasional KAI, termasuk di Daop VI Yogyakarta, juga diatur agar para pengguna jasa dan pegawai dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19.