Bawaslu Harapkan Pencairan Dana Tambahan dalam Dua Tahap
›
Bawaslu Harapkan Pencairan...
Iklan
Bawaslu Harapkan Pencairan Dana Tambahan dalam Dua Tahap
Bawaslu dan KPU berbeda dalam tahapan pencairan anggaran tambahan Pilkada 2020. Bawaslu minta dua tahap, KPU meminta tiga tahap. Apa pun yang diharapkan dana tambahan harus bisa segera dicairkan untuk penyiapan APD.
Oleh
INGKI RINALDI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu berharap pencairan tambahan anggaran Pilkada Serentak 2020 dilakukan dalam dua tahap. Hal ini berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum yang meminta agar tambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 itu dicairkan dalam tiga tahap.
Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (2/7/2020) di Jakarta, mengatakan, jika ketersediaan anggaran sudah ada, persiapan akan bisa dilakukan lebih matang. Hal ini terutama berkaitan dengan kebutuhan pengadaan alat pelindung diri untuk memenuhi protokol penanganan Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020.
Abhan mengatakan, dibutuhkan waktu untuk mendistribusikan berbagai perlengkapan kesehatan itu. Hal ini terutama pendistribusian di wilayah Indonesia timur yang membutuhkan waktu relatif lebih lama.
Menurut Abhan, saat ini pencairan anggaran tahap pertama sudah dilakukan dan diterima Bawaslu di tingkat provinsi. Jumlahnya Rp 151 miliar. Adapun total kebutuhan tambahan anggaran yang diusulkan Bawaslu dari APBN 2020 sebesar Rp 478,92 miliar.
Dibutuhkan waktu untuk mendistribusikan berbagai perlengkapan kesehatan itu. Hal ini terutama pendistribusian di wilayah Indonesia timur yang membutuhkan waktu relatif lebih lama.
Anggaran tahap pertama Rp 151 miliar itu diproyeksikan untuk penggunaan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan serta pencocokan dan penelitian data pemilih. Abhan juga berharap agar pada pertengahan Agustus atau selambatnya pada akhir Agustus, tahapan kedua pencairan tambahan anggaran bisa dilakukan.
Terkait dengan pencairan anggaran pilkada yang berasal dari APBD dan sebelumnya disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Abhan mengatakan, sebagian daerah sudah menerima pencairan 100 persen. Berdasarkan data Bawaslu, daerah-daerah itu adalah Kabupaten Humbang Hasundutan, Karo, Rokan Hilir, Sukoharjo, Demak, Badung, Karangasem, Belu, Kota Pasuruan, dan Mataram.
Adapun sebagian daerah lainnya berada dalam kondisi bervariasi. Abhan berharap sisa anggaran yang disepakati dalam NPHD di sejumlah daerah itu bisa segera dicairkan.
Pencairan dana
Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 41/2020 tentang Pendanaan Pilkada yang Bersumber dari APBD disebutkan ada dua tahap pencairan. Tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum pemungutan suara dilakukan.
Dalam kesempatan terpisah, anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi mengatakan, tambahan anggaran tahap pertama Rp 941 miliar sudah terdistribusi ke daerah-daerah. Adapun tahapan pencairan kedua diharapkan pada Agustus dan tahap ketiga pada Oktober mendatang.
Raka menambahkan, pencairan tambahan anggaran pada tahap pertama akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan tahapan pada Juni dan Juli. Ia menambahkan, sejauh ini kebutuhan untuk memenuhi perlengkapan kesehatan selama pelaksanaan tahapan awal itu relatif tidak terkendala. Terutama untuk kebutuhan di tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
Menurut Raka, sejauh ini untuk kebutuhan pengadaan alat pelindung diri di tahapan awal tersebut dipenuhi dari dua sumber. Pertama, melalui tambahan anggaran yang berasal dari APBN. Kedua, berasal dari hibah pemerintah daerah.
Raka mengatakan, dalam hal tersebut, jika KPU di daerah tertentu sudah menerima hibah dari pemerintah daerah, maka tambahan anggaran dari APBN tidak lagi digunakan. Hal ini untuk menghindari penggunaan anggaran ganda dan agar tidak terjadi kesalahan dalam pertanggungjawaban kelak.
Finalisasi PKPU
Sementara itu, terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang belum kunjung diundangkan, Raka mengatakan, KPU baru saja menyelesaikan finalisasi sejumlah substansi.
Di antaranya yang berhubungan dengan optimalisasi protokol penanganan Covid-19 pada saat kampanye. Raka menegaskan, ini dibutuhkan agar kampanye tidak menjadi momentum penularan Covid-19 secara masif.
Ia mengatakan karena hal tersebut menyangkut keselamatan dan nyawa seseorang, maka khusus mengenai aturan-aturan tersebut KPU memperlakukannya dengan saksama dan mengoordinasikannya dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Raka berharap setelah finalisasi sejumlah poin tersebut dilakukan, dalam beberapa hari mendatang PKPU tersebut bisa diundangkan.
Karena hal tersebut menyangkut keselamatan dan nyawa seseorang, maka khusus mengenai aturan-aturan tersebut KPU memperlakukannya dengan saksama dan mengoordinasikannya dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Peneliti di Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, pada hari yang sama mengatakan, idealnya kebutuhan alat pelindung diri disediakan oleh pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Hal ini dinilai akan mempermudah kerja penyelenggara pemilihan.
Pasalnya, saat ini KPU dan Bawaslu sudah dikejar waktu untuk menyelesaikan tahapan pemilihan. Pada sisi lain, dengan skema saat ini, KPU dan Bawaslu dituntut pula menyediakan APD atau hal teknis selain urusan penyelenggaraan pilkada.
”Sebaiknya KPU berkoordinasi (terus) dengan pemerintah dan gugus tugas untuk melakukan pengecekan dan pengadaan APD,” sebut Ihsan.