”Right Issue” Jadi Babak Baru Pemilikan Saham Bukopin
›
”Right Issue” Jadi Babak Baru ...
Iklan
”Right Issue” Jadi Babak Baru Pemilikan Saham Bukopin
Proses bank asal Korea Selatan, KB Kookmin Bank Co. Ltd, untuk menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk memasuki babak baru yang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan nasabah.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah permasalahan yang menerpa PT Bank Bukopin Tbk, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan izin penawaran hak memesan efek terbatas terlebih dahulu atau right issue. Perkembangan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Bank Bukopin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan efektif pelaksanaan penawaran umum terbatas kelima (PUT V) Bank Bukopin. Penawaran dilakukan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan hak bagi pemegang saham untuk membeli saham baru pada harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam Prospektus PUT V PT Bank Bukopin Tbk dinyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd, bersedia melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, otoritas mendukung aksi korporasi yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan Bank Bukopin ke depan.
”Kookmin Bank berperan sebagai pembeli siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lain. Ini sesuai dengan rencana Kookmin untuk menjadi pemegang saham pengendali,” ujarnya.
Adapun total saham yang bakal diterbitkan mencapai 4,66 miliar atau setara 40 persen dari jumlah saham beredar sekarang ini.
Menurut Anto, seluruh penggunaan dana direncanakan digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit. Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin pada 24 Oktober 2019.
”Dengan berjalanannya proses ini, kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank,” ujarnya.
Dengan berjalanannya proses ini, kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank.
Pada aksi korporasi PUT V, Kookmin Bank, bank asal Korea Selatan, berpeluang menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan 37,6 persen dengan catatan pemegang saham publik tidak mengeksekusi hak mereka.
Harga pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) sebesar Rp 180 per lembar saham. Setiap 5 lembar saham lama akan mendapatkan 2 HMETD.
Saat ini, pemegang saham terbesar Bukopin adalah Bosowa, dengan porsi kepemilikan 23,39 persen. Diikuti oleh Kookmin Bank dengan porsi 21,99 persen, dan Pemerintah Indonesia sebesar 8,92 persen. Sisanya dimiliki oleh publik. Sebelumnya, untuk menebus 21,99 persen saham Bukopin itu, Kookmin telah menggelontorkan dana Rp 1,46 triliun di harga Rp 570 per lembar saham.
Per 11 Juni 2020, Kookmin Bank telah merealisasikan komitmennya untuk menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin dengan penempatan dana sebanyak 200 juta dollar AS (Rp 2,8 triliun).
Melalui keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati menyatakan, proses penyesuaian perlu dilakukan dan pejabat bank tetap memberikan penjelasan kepada nasabah sebagaimana standar pelayanan operasional perseroan.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai, masuknya Kookmin menjadi pemegang saham mayoritas Bank Bukopin menjadi sentimen positif untuk perusahaan. Komitmen Kookmin untuk menyuntikkan dana ini dapat menjaga keberlangsungan usaha Bukopin.
Sayangnya, kabar mengenai nasabah yang mengalami kesulitan menarik dana juga menjadi isu negatif. Untuk itu, Kookmin diharapkan membawa terobosan untuk mengembangkan bisnis Bukopin dan dapat menarik kembali kepercayaan nasabah.
”Diharapkan permasalahan yang ada bisa diatasi setelah Kookmin masuk, bagaimana mengembangkan bisnis ke depannya, membawa bisnis model baru, permodalan baru, dan membuat korporasi menjadi lebih baik,” kata Wawan.
Antisipasi kendala
Dihubungi secara terpisah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai OJK perlu mempersiapkan skenario terburuk jika proses rights issue mengalami kendala. Bila proses akuisisi rampung, nasabah bisa kembali tenang sehingga aksi penarikan dana nasabah pun bisa ditekan.
Adanya hambatan dalam proses akuisisi Bukopin terindikasi melalui pembatasan penarikan dana nasabah terjadi meski Kookmin Bank telah menyatakan kesiapan menjadi pemegang saham pengendali baru.
Adanya hambatan dalam proses akuisisi Bukopin terindikasi melalui pembatasan penarikan dana nasabah terjadi meski Kookmin Bank telah menyatakan kesiapan menjadi pemegang saham pengendali baru.
”OJK ataupun LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) harus melakukan persiapan ketika proses Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali menemukan lika-liku. Otoritas perlu membantu mencari jalan keluarnya,” ujarnya.