Terus Bertambah, 21 Karyawan Unilever Indonesia di Cikarang Positif Covid-19
›
Terus Bertambah, 21 Karyawan...
Iklan
Terus Bertambah, 21 Karyawan Unilever Indonesia di Cikarang Positif Covid-19
Dari 265 karyawan yang menjalani tes usap, belum semua spesimen selesai diperiksa. Pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan di lingkungan perusahaan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Karyawan positif Covid-19 di salah satu perusahaan milik PT Unilever Indonesia Tbk di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, bertambah menjadi 21 orang, Kamis (2/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan produk-produk Unilever bebas dari potensi kontaminasi Covid-19.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan, jumlah karyawan positif Covid-19 dari salah satu perusahaan Unilever di Cikarang itu masih berpotensi bertambah lantaran dari 265 karyawan yang menjalani tes usap, belum semua spesimen selesai diperiksa.
”Dua puluh satu yang positif itu ada yang dirawat di rumah sakit, sebagian lagi diisolasi di Wisma Orang Dalam Pemantauan Jababeka,” kata Alamsyah saat dihubungi dari Bekasi, Kamis sore.
Kasus positif Covid-19 yang muncul di perusahaan itu berawal dari salah satu karyawan yang baru melakukan perjalanan dari luar daerah. Ia lalu mengeluh sakit dan saat dites ditemukan positif Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian memperluas penelusuran dengan melakukan tes usap kepada seluruh karyawan yang sempat kontak dengan kasus pertama. Hasilnya, total keseluruhan karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai 21 kasus. Angka ini masih berpotensi bertambah.
”Kami juga melakukan penelusuran ke keluarga para karyawan itu. Sampai hari ini, ada tiga anggota keluarga yang positif Covid-19,” ujar Alamsyah.
Ditutup sementara
Direktur Corporate Affairs dan Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk Sancoyo Antarikso menambahkan, karyawan perusahan yang ditemukan positif Covid-19 itu berasal dari Gedung Tea Based Beverage. Gedung itu salah satu dari kompleks pabrik PT Unilever Indonesia di Cikarang.
”Di kompleks tersebut terdapat beberapa gedung dengan protokol pemisahan dan area produksi yang ketat. Karyawan hanya diperbolehkan bekerja di zona masing-masing dan tidak dapat melintas di zona kerja atau area produksi dengan alasan apa pun,” kata Sancoyo, dalam siaran pers.
Unilever Indonesia sudah menutup sementara Gedung Tea Based Beverage sejak 26 Juni 2020 setelah mendapat laporan ada beberapa karyawan di bagian engineering terkonfirmasi positif Covid-19. Seluruh karyawan di Gedung Tea Based Beverage juga diwajibkan tes usap tenggorokan dan diliburkan untuk sementara.
”Operasional segera kami tangguhkan setelah mendapat kabar itu (karyawan positif Covid-19). Kami fokus menerapkan langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan,” tutur Sancoyo.
Unilever secara global, kata Sancoyo, tegas dalam menangani kasus Covid-19. Langkah yang diambil itu adalah membuat zonasi pabrik. Kebijakan itu diterapkan di seluruh perusahaan dan pabrik Unilever yang tersebar di 180 negara.
Alamsyah menambahkan, masyarakat tidak perlu panik. Sebab, Pemerintah Kabupaten Bekasi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat. Produk dari Unilever juga sangat kecil kemungkinannya untuk terkontaminasi karena sejauh ini belum ada bukti transmisi penyakit melalui barang konsumen.
Buruh minim perlindungan
Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi Suparno, dihubungi secara terpisah, mengatakan, kasus penularan yang masih terus terjadi di kawasan industri menunjukkan belum seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi menerapkan secara ketat protokol kesehatan di lingkungan perusahaan. Data yang dimiliki FSPMI, dari sekitar 6.000 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, baru ada 98 perusahaan yang melaporkan penerapan protokol kesehatan di perusahan.
”Artinya, koordinasi antara pemerintah dan perusahaan tidak berjalan. Perlindungan terhadap buruh dari ancaman Covid-19 sangat jauh dari harapan. Bahkan, upaya melindungi buruh dari dampak Covid-19, baik ancaman PHK maupun pemotongan upah, juga tidak ada,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup, saat dikonfirmasi terkait perlindungan karyawan dan pengawasan perusahaan dalam penerapan protokol kesehatan, tidak bersedia menjawab dengan alasan masih dalam masa cuti.
Adapun menurut Alamsyah, agar bisa meminimalkan kasus penularan karyawan di kawasan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengawasi ketat kawasan industri dan perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah juga meningkatkan sosialisai dan tes masif.