logo Kompas.id
Aset Sitaan Kasus Jiwasraya...
Iklan

Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Mencapai Rp 18,4 Triliun

Nilai aset sitaan dalam kasus Jiwasraya jauh lebih tinggi dari perkiraan kerugian negara akibat korupsi di perusahaan tersebut. Ini untuk mengantisipasi sebagian aset sitaan berupa saham yang nilainya fluktuatif.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PaUxr8UOxJTw5qAJDQZud7SWA1k=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Ff5506a4b-1c51-4138-9a02-b01e53aefb6a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro menyimak pembacaan eksepsi atau nota keberatan dirinya oleh kuasa hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung telah menyita aset yang terkait dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 18,4 triliun. Nilai aset sitaan yang lebih tinggi dari nilai kerugian negara tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi sebagian aset sitaan berupa saham yang nilainya fluktuatif.

Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Kerja Pengawasan Penegak Hukum Jiwasraya DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2020), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kejagung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000