Dua penyebar hoaks terkait kondisi tiga bank nasional dan mengajak para nasabah beramai-ramai menarik dana mereka akhirnya ditangkap polisi. Keduanya dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menangkap dua tersangka penyebar berita bohong atau hoaks yang mengajak masyarakat untuk beramai-ramai menarik uangnya di bank. Kedua pelaku itu adalah AY (50) yang diringkus di Jakarta Timur, dan IS (35) yang ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (2/7/2020).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Slamet Uliandi, Jumat (3/7/2020), mengatakan, penyidik bergerak menyelidiki laporan terkait provokasi penarikan dana di tiga bank, yaitu Bank Bukopin, Bank Mayapada, dan BTN. Mereka memprovokasi melalui akun media sosial agar masyarakat yang memiliki rekening di ketiga bank tersebut menarik dananya. Alasannya, dana tersebut harus ditarik karena situasi ekonomi dalam kondisi krisis mirip tahun 1998. Padahal, pelaku tidak mengetahui secara persis kondisi perbankan. Para pelaku ini bahkan tidak memiliki rekening di ketiga bank tersebut.
”Informasi yang mereka sebarkan di media sosial itu masuk kategori hoaks. Mereka melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ini juga menjadi catatan untuk masyarakat lain agar berpikir sebelum menyebarkan hoaks,” kata Slamet.
Informasi yang mereka sebarkan di sosial media itu masuk kategori hoaks. Mereka melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ini juga menjadi catatan untuk masyarakat lain agar berpikir sebelum menyebarkan hoaks. (Brigjen Slamet Uliandi)
Kedua pelaku tersebut bekerja sebagai wiraswasta dan karyawan swasta. Mereka mengaku hanya iseng menyebarkan informasi tersebut. Menurut Slamet, mereka bergerak sendiri tanpa disuruh dari pihak tertentu dan tidak terafiliasi dalam satu jaringan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Penyidikan Bidang Sektor Jasa Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan, meskipun penyebaran berita hoaks sangat masif di media sosial beberapa waktu lalu, kondisi ketiga bank yang diserang dalam kondisi bagus. Memang, di salah satu bank sempat ada kebijakan pembatasan penarikan uang. Namun, hal itu sudah bisa diselesaikan dan bank diklaim mampu melakukan pembayaran.
”Di masa pandemi ini, kami meminta kepada masyarakat agar saat menarik uang tidak berkerumun di bank. Lebih baik gunakan layanan digital yang ada,” kata Tongam.
Meskipun penyebaran berita hoaks sangat masif di media sosial beberapa waktu lalu, kondisi ketiga bank yang diserang dalam kondisi bagus.
Tongam juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang dengan cepat menangkap pelaku penyebar hoaks. Menurut dia, kecepatan dalam penyelidikan itu memberikan efek tenang. Dia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah memercayai berita hoaks. Hingga Mei, kondisi perbankan di Indonesia masih stabil. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan simpanan mereka.
Sebelumnya terjadi kegaduhan di media sosial mengenai kesulitan penarikan uang di Bank Bukopin. Beberapa warganet juga mengunggah unggahan yang memperlihatkan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Bukopin tidak bisa digunakan. Hal tersebut disinyalir merupakan imbas dari persoalan pemegang saham pengendali di Bank Bukopin. OJK kemudian meminta pihak kepolisian membantu mengusut pelaku yang menyebarkan hoaks dan memicu kekhawatiran di dunia perbankan tersebut.