Fasilitas Terbatas, 298 Pasien di Jayapura Tidak Dikarantina
›
Fasilitas Terbatas, 298 Pasien...
Iklan
Fasilitas Terbatas, 298 Pasien di Jayapura Tidak Dikarantina
Pemkot Jayapura kesulitan menyediakan tempat karantina baru bagi pasien positif Covid-19. Akibatnya, sebanyak 298 pasien positif harus menjalani isolasi mandiri di rumah.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 298 pasien positif Covid-19 di Kota Jayapura, Papua, tidak dikarantina karena terbatasnya fasilitas. Mereka pun menjalani isolasi mandiri di rumah. Pemerintah menyebut akan mengawasi secara ketat pelaksanaan isolasi mandiri itu.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Jayapura Rustam Saru saat ditemui seusai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua di Jayapura, Jumat (3/7/2020). Rapat itu membahas evaluasi pelaksanaan relaksasi pembatasan sosial diperketat dan diperluas (PSDD) dan persiapan normal baru di Papua.
Rustam mengatakan, daya tampung Hotel Sahid yang disewa Pemkot Jayapura untuk karantina pasien positif telah penuh. Daya tampung hotel itu hanya 223 orang. Selain itu, Pemkot Jayapura juga telah kehabisan anggaran untuk menyewa hotel tersebut.
”Per bulan kami mengeluarkan biaya sebesar Rp 3 miliar untuk menyewa hotel tersebut. Kami akan mengajukan bantuan biaya sebesar Rp 15 miliar ke Pemprov Papua,” kata Rustam.
Ia menuturkan, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura akan mengawasi ketat kondisi kesehatan 298 pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah. ”Kami juga melibatkan pihak TNI dan Polri untuk memantau para pasien di rumahnya secara rutin. Setelah ada pasien yang sembuh di Hotel Sahid, baru kami akan memasukkan mereka ke sana,” tutur Rustam.
Ia menambahkan, Pemkot Jayapura menetapkan status transisi tanggap darurat mulai 4 Juli hingga 2 Agustus 2020. Masyarakat diberi izin untuk beraktivitas dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIT. ”Kota Jayapura belum dapat melaksanakan normal baru karena tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi,” kata Rustam.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, pihaknya dalam rapat ini telah bersepakat memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Juli 2020. Papua belum dapat melaksanakan normal baru secara menyeluruh karena angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 masih mencapai 1,4.
Ia pun menyatakan, setiap kepala daerah di 28 kabupaten dan 1 kota di Papua bertanggung jawab sebagai pengendali penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. ”Kami akan mengefektifkan peranan puskesmas sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Kami juga akan mengoptimalkan peranan laboratorium milik swasta untuk melaksanakan tes cepat Covid-19,” ujarnya.
Juru Bicara Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Silwanus Sumule mengatakan, masih terdapat penambahan 20 kasus positif di Papua pada Jumat ini. Kasus baru ini tersebar di Kota Jayapura sebanyak 13 orang, Kabupaten Mimika 5 orang, Kabupaten Kepulauan Yapen 1 orang, dan Kabupaten Supiori 1 orang.
Jumlah kumulatif kasus pasien positif Covid-19 di Papua telah mencapai 1.906 orang dengan rincian 987 orang dalam perawatan, 901 orang sembuh, dan 18 orang meninggal. Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 261 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.903.
”Pemprov Papua memberikan perhatian khusus bagi Kota Jayapura yang terus mengalami peningkatan kasus secara signifikan. Di Kota Jayapura terdapat 1.064 kasus positif Covid-19, 882 ODP, dan 160 PDP,” papar Silwanus.