logo Kompas.id
Kasus Korupsi Dinas Kominfo...
Iklan

Kasus Korupsi Dinas Kominfo Sultra Segera Disidangkan, Tersangka Tidak Ditahan

Tersangka S, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, segera disidang dalam perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran 2019.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uaVfxCKLEJDwzkdAHO9--2Z50go=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200703_114641_1593774339-e1593774357136.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Petugas Kejaksaan Negeri Kendari menunjukkan berkas tersangka S, yang juga Plt Dinas kominfo Sultra, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/7/2020). Tersangka S diduga terlibat korupsi dan diancam pidana paling lama lima tahun penjara.

KENDARI, KOMPAS — Tersangka S, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, segera disidang dalam perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran 2019. Meski pemeriksaan tahap dua telah dilakukan dan berkas dinyatakan lengkap, tersangka tidak ditahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ari Siregar menyampaikan, tersangka S sedang menjalani pemeriksaan tahap dua setelah dilimpahkan dari Kejaksaaan Tinggi Sultra. Setelah pelimpahan ini, sidang akan digelar dalam waktu dekat.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000