Kasus Korupsi Dinas Kominfo Sultra Segera Disidangkan, Tersangka Tidak Ditahan
›
Kasus Korupsi Dinas Kominfo...
Iklan
Kasus Korupsi Dinas Kominfo Sultra Segera Disidangkan, Tersangka Tidak Ditahan
Tersangka S, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, segera disidang dalam perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran 2019.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Tersangka S, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, segera disidang dalam perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran 2019. Meski pemeriksaan tahap dua telah dilakukan dan berkas dinyatakan lengkap, tersangka tidak ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ari Siregar menyampaikan, tersangka S sedang menjalani pemeriksaan tahap dua setelah dilimpahkan dari Kejaksaaan Tinggi Sultra. Setelah pelimpahan ini, sidang akan digelar dalam waktu dekat.
”Setelah pelimpahan ke Kejari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan limpahkan berkas untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari. Waktunya itu tergantung JPU karena ada batas 20 hari untuk melimpahkan perkara ini agar disidangkan. Kemungkinan minggu depan sudah dilimpahkan,” kata Ari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/7/2020).
Menurut Ari, kasus yang membelit tersangka S merupakan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran di Dinas Kominfo Sultra. Nilai kerugian negara mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Tersangka dikenai Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.
Terkait penahanan, ucap Ari, pihaknya memutuskan tidak menahan tersangka meski sebentar lagi menjalani persidangan. Hal tersebut berdasarkan pada pengajuan pihak tersangka, sekaligus sejak awal saat kasus masuk penyidikan, tersangka tidak ditahan.
”Meskipun sudah tahap penyidikan, tapi harus ada asas praduga tidak bersalah, apalagi didampingi penasihat hukumnya. Hal tersebut juga sesuai arahan pimpinan,” katanya.
Oleh sebab itu, tersangka dari kasus korupsi sudah wajib ditahan tanpa harus banyak pertimbangan.
Hariman Satria, praktisi hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, menjabarkan, semua orang yang ditersangkakan dengan UU Tipikor, pada saat itu juga harus ditahan. Terlebih lagi jika tersangka adalah seorang pejabat publik yang memiliki wewenang lebih.
Korupsi, kata Hariman, adalah kejahatan luar biasa yang juga harus ditangani secara luar biasa. Oleh sebab itu, tersangka dari kasus korupsi sudah wajib untuk ditahan tanpa harus banyak pertimbangan.
”Semua tersangka yang dipidanakan dengan UU Tipikor itu otomatis langsung ditahan. Semua jaksa sudah pasti tahu hal ini. Sampai kemudian dinyatakan lengkap atau P21 tapi tidak juga ditahan, maka jaksa tidak serius dalam menyelesaikan kasus. Tidak serius itu patut diduga ada sesuatu yang terjadi,” kata Hariman.
Menurut Hariman, tugas penegak hukum adalah menegakkan aturan sesuai marwah undang-undang. Dengan tidak ditahannya tersangka pidana korupsi, hal ini malah menyalahi aturan. ”Kalau Jaksa Agung tahu hal ini, para jaksa yang menangani akan ditegur karena mempermalukan institusi. Tidak ada alasan bagi tersangka pidana korupsi untuk tidak ditahan,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka S saat dihubungi tidak menjawab pesan dan panggilan telepon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Herman Darmawan menyampaikan, kewenangan tidak ditahannya tersangka ada pada penyidik. Ia tidak bisa berkomentar lebih terkait tidak ditahannya tersangka S sejak awal kasus lalu.
Kasus yang membelit tersangka ini terjadi sejak akhir tahun lalu. Kejaksaan melakukan pengambilan keterangan seorang pegawai Dinas Kominfo Sultra terkait dugaan pungutan liat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kasus ini lalu bergulir dengan pemeriksaan sekitar 40 orang.
Pada April 2020, Kejati Sultra menetapkan dua tersangka, yaitu S dan T. S adalah Plt Dinas Kominfo Sultra dan T adalah mantan anggota DPRD Sultra periode 2014-2019.
Ari Siregar menyampaikan, tersangka T meninggal pada Jumat (3/7/2020) dini hari. Oleh sebab itu, kasus yang menjerat tersangka dengan otomatis juga gugur. ”Tapi, meninggalnya tersangka T tidak menggugurkan kasus tersangka lainnya karena masih ada sejumlah saksi lain yang bisa dimintai keterangan,” kata Ari.