logo Kompas.id
Perlindungan Hak Kolektif...
Iklan

Perlindungan Hak Kolektif Perempuan Adat Belum Diwadahi Undang-Undang

Hak-hak kolektif perempuan adat selama ini belum diatur dalam undang-undang. Hal ini membuat RUU Masyarakat Adat yang masuk Program Legislasi Nasional 2020 di DPR mendesak untuk segera dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Oleh
INGKI RINALDI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H-Cq2x8WBkPNPu8P_5Did5XlIGk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F67e598dc-b1c5-45de-a829-74231e67c0ee_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para buruh dan mahasiswa memperingati Hari Perempuan Internasional dengan berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2020). Selain mengecam kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap pekerja perempuan, mereka juga menyampaikan penolakannya terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Hak-hak kolektif perempuan adat hingga sejauh ini belum diwadahi dalam sebuah undang-undang. Hal ini membuat Rancangan Undang-Undang  Masyarakat Adat yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020 di DPR mendesak untuk didorong pembahasannya.

Perempuan Adat Haringen PHD di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Niliani, dalam diskusi daring pada Kamis (2/7/2020)  mengatakan, saat ini perempuan adat di Barito Timur dalam keadaan waswas dan terancam. Pasalnya, ada pelarangan bagi kaum perempuan melakukan pembakaran lahan untuk berladang.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000