Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali menangkap 26 tersangka berkaitan dengan pengungkapan 20 kasus peredaran gelap narkotika selama Juni 2020. Narkotika juga ditransaksikan secara daring.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar bersama Satuan Tugas Anti Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisir (CTOC) Kepolisian Daerah Bali menangkap 26 laki-laki terkait pengungkapan 20 kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat terlarang lainnya selama Juni 2020. Dari penyelidikan, peredaran gelap narkoba itu juga memanfaatkan kemajuan teknologi, di antaranya transaksi secara dalam jaringan (daring), selain memakai kurir.
Ke-26 tersangka kasus narkoba ditangkap secara terpisah dalam kurun Juni 2020. ”Dari jumlah tersangka ataupun barang bukti yang diamankan, ternyata peredaran narkotika masih banyak,” kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan, yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Ajun Komisaris Mikael Hutabarat, ketika memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika itu di Polresta Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020).
Terkait pengungkapan 20 kasus narkotika di wilayah Denpasar dan sekitarnya selama Juni 2020, polisi menyita beragam jenis narkoba, yakni, sabu sebanyak 371,19 gram, ganja (439,31 gram), tembakau gorila atau ganja sintetis (12,21 gram), ekstasi (125 butir), dan serbuk ekstasi (12,38 gram) serta dua botol cairan narkotika jenis ganja sintetis. Selain itu, polisi juga mendapatkan sepotong biskuit warna kecokelatan yang mengandung narkotika.
Dari jumlah tersangka ataupun barang bukti yang diamankan, ternyata peredaran narkotika masih banyak.
Adapun Mikael menambahkan, sejumlah barang bukti, di antaranya sabu berupa kristal berwarna hijau dan cairan narkotika itu termasuk temuan baru. ”Menurut keterangan tersangka, barang-barang ini diperjualbelikan secara on line,” kata Mikael.
Lebih lanjut Jansen mengatakan, polisi tetap bekerja, termasuk pula mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, di tengah situasi pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19). Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, ujar Jansen, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika masih tinggi.
Pemakaian di rumah
”Walaupun tempat-tempat hiburan masih ditutup, ternyata masih banyak pemakaian di rumah atau tempat kos,” ujar Jansen. Dia menambahkan, pihaknya terus berupaya menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bali, khususnya di wilayah Denpasar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali pernah mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bali masih tinggi di masa pandemi Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkoba di Bali selama Januari hingga Mei 2020 yang dibandingkan periode Januari – Mei 2019.
Hasil penindakan terhadap kasus narkotika yang dilaksanakan jajaran BNN Bali dan Polda Bali selama Januari-Mei 2020 sebanyak 381 kasus. Adapun pada periode Januari-Mei 2019, jumlah kasus narkotika yang diungkap di Bali sebanyak 362 kasus.
Transaksi narkotika juga menggunakan pemesanan secara daring. Jansen menambahkan, cara pengiriman dari bandar atau pengedar ke pemesan menggunakan kurir. ”Kami juga menangkap kurir yang bertugas menempelkan paket narkotika itu, selain menangkap bandar pengedarnya,” ujarnya.
Terhadap tersangka, polisi mengenakan ancaman pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menjeratnya dengan sangkaan melanggar Pasal 111 Ayat 1 yang ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, juga dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 yang ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta.