Eksportir Benih Lobster Terus Bertambah di Tengah Pro Kontra
›
Eksportir Benih Lobster Terus ...
Iklan
Eksportir Benih Lobster Terus Bertambah di Tengah Pro Kontra
Jumlah eksportir yang mendapat rekomendasi ekspor benih lobster terus bertambah di tengah pro dan kontra publik soal urgensi dan transparansi kebijakan.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam kurun dua bulan terakhir, pemerintah menetapkan 30 perusahaan calon eksportir benih benih lobster. Jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi terus bertambah meski keputusan pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster menuai polemik di dalam negeri, terutama terkait urgensi dan transparansi prosesnya.
Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 4 Mei 2020. Regulasi itu menggantikan Permen KP No 56/2016 yang antara lain melarang penangkapan dan atau pengeluaran benih lobster.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menilai proses ekspor benih lobster tidak transparan, mulai dari dasar pemilihan perusahaan eksportir hingga penilaian atas rekam jejak perusahaan. ”Masyarakat tidak ada yang mengetahui (mekanisme pemilihan) itu. Kami menunggu transparansi pemilihan eksportir,” ujarnya.
Menurut Susan, kesejahteraan nelayan yang dijadikan alasan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membuka keran ekspor benih lobster tidak berdasar. Sebab, kesejahteraan hanya diukur dengan orientasi ekspor benih, sementara upaya mendorong kedaulatan nelayan dengan melakukan pembesaran (budidaya) lobster tidak ada. Pada akhirnya, hanya eksportir yang diuntungkan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar menyebutkan, sampai akhir Juni 2020, jumlah perusahaan yang mengajukan permohonan ekspor benih lobster mencapai 100 perusahaan. Dari jumlah itu, 30 perusahaan memenuhi kriteria berdasarkan hasil pengecekan Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan Perikanan.
Sebelum mengekspor benih lobster, eksportir wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah memanen hasil budidaya lobster dan melepasliarkan dua persen hasil panen. ”Lobster yang dilepasliarkan seharusnya berasal dari hasil budidaya yang sudah dilakukan,” kata Zulficar.
Kuota penangkapan benih bening lobster ditetapkan 139.475.000 ekor per tahun dengan alokasi 70 persen untuk budidaya dan 30 persen untuk ekspor. Namun, sampai saat ini, kementerian belum menerbitkan kuota ekspor benih lobster untuk setiap perusahaan. ”Belum ada kuota (ekspor) untuk perusahaan,” ujarnya.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, pada 12 Juni 2020, PT TAM dan PT ASL mengekspor benih lobster ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta. PT TAM mengekspor 60.000 ekor benih lobster, sementara PT ASL mengekspor sekitar 37.500 ekor.
Ekspor berlangsung ketika tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk ekspor benih masih dibahas, yakni melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tarif PNBP ekspor benih lobster untuk sementara mengacu PP No 75/2015. Jika mengacu pada besaran pungutan menurut regulasi itu, PNBP yang diperoleh dari ekspor benih bening pada 12 Juni 2020 hanya Rp 34.375, di luar uji laboratorium.
Rinciannya, PT TAM yang mengekspor 60.000 benih lobster dikenai PNBP Rp 15.000, serta sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan (HC) Rp 5.000. Adapun PT ASL yang mengekspor 37.500 ekor benih lobster dipungut PNBP Rp 9.375 dan biaya sertifikat HC Rp 5.000 (Kompas 26/6/2020).
Kesejahteraan nelayan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengemukakan, kebijakan terkait lobster bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian. Regulasi tersebut ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya. ”Yang paling penting, izin itu dibuat untuk kesejahteraan,” ujarnya, melalui siaran pers, Jumat (3/7).
Edhy meminta publik melihat kebijakan itu secara utuh. Ekspor benih lobster ditempuh untuk kepentingan nelayan yang hidup dari menangkap benih lobster. Selain itu, ekspor diharapkan dapat membangkitkan budidaya komoditas tersebut. ”Kami libatkan masyarakat untuk bisa budidaya. Muaranya menyejahterakan,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia Effendy Wong menyatakan, langkah pemerintah mengizinkan ekspor benih lobster perlu dievaluasi, apakah mampu mendorong budidaya lobster di dalam negeri. ”Mari evaluasi, apakah betul kita bisa menjadi negara pembudidaya lobster? Ataukah kita hanya sukses sebagai eksportir benih bening lobster?” ujarnya.