Pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, dan Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas Andri Irvandi didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 202 miliar. Maulana mendapat Rp 514 juta.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, dan Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas Andri Irvandi didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 202 miliar. Maulana mendapat imbalan Rp 514 juta untuk menyalurkan investasi Rp 177 miliar ke perusahaan yang direkayasa laporan keuangannya, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
”Perbuatan terdakwa Maulana yang menerima aliran dana dari Andri Rp 514 juta diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Robert Pakpahan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/7/2020).
Robert membacakan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara dengan empat hakim anggota. Terdakwa Maulana dan Andri yang dituntut dalam dua berkas berbeda mendengarkan dakwaan dari Rutan Tanjung Gusta Medan melalui sambungan konferensi video. Sidang itu dihadiri penasihat hukum dari kedua terdakwa.
Robert mengatakan, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017 sehingga melakukan penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN). Untuk menjual surat berharga, Direktur Utama PT SNP Donni Satria melakukan kerja sama dengan MNC Sekuritas.
Donni pun melakukan negosiasi dengan pihak MNC Sekuritas yang diwakili Direktur Investasi Bank Dadang Suryanto, dengan anggota Bambang Rudy Sutiawan dan Andri. ”Donni telah memberitahukan kepada MNC Sekuritas bahwa kondisi keuangan PT SNP sedang tidak sehat. Akan tetapi, Dadang dan Bambang meminta agar dibuat laporan keuangan sebaik mungkin agar terlihat seolah-olah memiliki prospek yang bagus,” kata Robert.
Untuk merekayasa laporan keuangan, daftar piutang PT SNP yang bergerak di bidang pembiayaan perabot dan peralatan elektronik rumah tangga itu dibuat secara dobel sehingga seolah ramai peminat dan aliran kas terlihat berjalan lancar. PT SNP juga menggunakan dan merekayasa laporan keuangan tahun 2014 untuk penerbitan MTN tahun 2017 dan laporan keuangan tahun 2015 untuk penerbitan MTN 2018.
Dengan dokumen yang telah direkayasa tersebut, terdakwa Andri pun melakukan penawaran surat berharga MTN kepada Bank Sumut. Tanpa melakukan analisis terhadap issuer (penerbit) dan instrumen investasi, manajemen risiko, dan fungsi kepatuhan bank umum, Maulana mengajukan permohonan pembayaran kepada Divisi Kredit Bank Sumut.
PT SNP pun akhirnya dinyatakan pailit pada Oktober 2018.
Pembayaran dari Bank Sumut ke MNC Sekuritas pun dilakukan sebesar Rp 52 miliar pada November 2017, Rp 75 miliar pada Maret 2018, dan Rp 50 miliar pada April 2018.
Robert mengatakan, memorandum yang disusun oleh Divisi Kredit Bank Sumut itu mendapat persetujuan dari Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto dan Direktur Bisnis dan Syariah T Mahmud Jeffry.
”Terdakwa Maulana mengetahui bahwa tidak wajar dan tidak sebanding melakukan investasi dengan dana yang cukup besar, yakni Rp 177 miliar, dalam usaha ritel kecil yang berisiko besar mengalami gagal bayar,” kata Robert.
Kondisi keuangan PT SNP yang tidak sehat itu kemudian terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Mei 2018. PT SNP diberi sanksi oleh OJK berupa pembekuan kegiatan usaha dan surat pencabutan izin usaha. PT SNP pun akhirnya dinyatakan pailit pada Oktober 2018.
Robert mengatakan, Andri selanjutnya menerima uang dari PT SNP. Dari Andri, uang itu antara lain diserahkan kepada Maulana sebesar Rp 514 juta dan juga kepada Komisaris Utama Bank Sumut Rizal Fahlevi Hasibuan sebesar Rp 100 juta.
Robert mengatakan, tindakan yang dilakukan terdakwa Maulana dan Andri menyebabkan kerugian negara total Rp 202 miliar, yakni dari kerugian investasi dan potensi pendapatan dari bunga. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas dakwaan tersebut, pengacara Maulana, Eva Nora, menyatakan akan mengajukan eksepsi. Pengacara Andri, Mathilda, juga menyatakan akan mengajukan eksepsi. Saat mendengar dakwaan tersebut, Maulana dan Andri tampak beberapa kali tertawa.
”Semangat,” kata Maulana saat pembacaan dakwaan oleh jaksa. Majelis hakim pun beberapa kali menegur Maulana dan Andri karena membuat keributan. ”Tolong hargai sidang ini,” kata Sri.