Seorang staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, inisial RS (27), diduga melakukan penipuan terhadap nasabah dengan cara tidak menyetor tabungan deposito nasabah ke rekening hingga Rp 6 miliar.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
iliarIKartu uang elektronik Brizzi edisi Asean Games 2018 yang dikeluarkan Bank Rakyat Indonesia. Foto diambil, Senin (14/10/2019) sore. Kartu Brizzi menjadi alat pembayaran tiket Transpadang sejak Agustus 2019.BLANGPIDIE, KOMPAS — Seorang staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, inisial RS (27) diduga melakukan penipuan terhadap nasabah dengan cara tidak menyetor tabungan nasabah ke rekening. Jumlah uang nasabah yang digelapkan diperkirakan Rp 6 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya Ajun Komisaris Erjan Dasmi, Senin (6/7/2020), menuturkan, RS ditangkap pada Sabtu (4/7) di sebuah rumah di Desa Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. RS diduga melarikan diri ke Aceh Tengah setelah nasabah melaporkan kasusnya kepada polisi.
Erjan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan penipuan yang dilakukan RS. ”Kami belum mendapatkan berapa total uang yang digelap, tetapi miliaran,” kata Erjan.
Seorang nasabah yang menjadi korban penipuan RS adalah Masri Samad (57), pengusaha perkebunan kelapa sawit di Aceh Barat Daya. Kuasa hukum Masri dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Erisman, menuturkan, uang klien Rp 100 juta yang dititipkan kepada RS tidak disetor ke rekening. Erisman sudah melaporkan RS ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
”Namun, kami berharap penyelidikan tidak berhenti pada kasus penipuan saja. Perusahaan sebagai tempat pelaku bekerja juga harus bertanggung jawab,” kata Erisman.
Erisman menilai, manajemen bank tersebut lalai dalam mengawasi karyawan sehingga terjadi penipuan nasabah oleh karyawannya. Hingga Senin sudah ada empat nasabah yang melaporkan kasus penipuan itu kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh. Nilai uang nasabah yang digelapkan antara Rp 100 juta dan Rp 1 miliar.
Erisman mengatakan, RS membujuk nasabah untuk menyimpan uang dalam bentuk deposito melalui dirinya dengan iming-iming bunga tinggi dan hadiah sepeda motor. Namun, setelah seminggu, uang yang dititipkan itu tidak disetor ke rekening nasabah. RS dilaporkan ke polisi karena menghilang saat nasabah menagih uangnya untuk dikembalikan.
Namun, setelah seminggu, uang yang dititipkan itu tidak disetor ke rekening nasabah.
”Kami membuka kotak aduan bagi nasabah yang menjadi korban penipuan. Saya menduga ini praktik pencucian uang,” kata Erisman.
Erisman mengatakan, kasus penipuan itu dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada perbankan. Oleh sebab itu, kata Erisman, perbankan harus menjamin keamanan tabungan nasabah. ”Sampai sekarang uang klien saya tidak dikembalikan, padahal dia sangat butuh uang itu, ini sangat merugikan nasabah,” kata Erisman.
Kepala Cabang BRI Aceh Barat Daya Dolli Senja Permadi mengatakan, pihaknya menyerahkan penyelidikan kasus itu kepada polisi. Dolli mendukung penindakan hukum dan tidak akan melindungi stafnya yang melanggar. ”Tidak ada toleransi terhadap kesalahan, kami menerapkan zero kesalahan,” kata Dolli.
Dolli menuturkan, peristiwa itu menjadi pelajaran untuk memperbaiki layanan dan meningkatkan pengawasan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh Aulia Fadly mengatakan, terkait kasus dugaan penipuan di BRI Aceh Barat Daya, pihaknya masih menunggu investigasi internal perbankan. Namun, Aulia mengingatkan nasabah agar hati-hati dalam bertransaksi dengan tidak menitip uang kepada petugas, merahasiakan kode keamanan transaksi elektronik, dan tidak tergiur iming-imingan di luar aturan bank.
”OJK akan menunggu hasil investigasi, baik yang dilakukan oleh pihak bank maupun oleh pihak kepolisian,” kata Aulia.