logo Kompas.id
Komisi III DPR: Negara Jangan ...
Iklan

Komisi III DPR: Negara Jangan Kalah dari Joko Tjandra

DPR meminta aparat penegak hukum segera mengeksekusi buron kasus hak tagih piutang PT Bank Bali, Joko S Tjandra. Integritas penegak hukum menjadi taruhan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B_oT-9r6xSjS3Ze1FF6ckGRWZCc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200701_ENGLISH-JOKO-TJANDRA-MENGHILANG_A_web_1593616096.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko dituntut hukuman 18 bulan penjara.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum segera mengejar dan mengeksekusi terpidana kasus hak tagih piutang atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra. Jika aparat tidak bisa menangkap Joko Tjandra, itu berarti negara kalah dari para buronan.

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Herman Herry saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), mengatakan, penguluran waktu penangkapan Joko Tjandra menunjukkan ada persoalan integritas aparat penegak hukum. Seharusnya, dengan segala informasi yang dimiliki, aparat penegak hukum bisa segera menangkap buron sejak 2009 tersebut.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000