KPAI Sesalkan Kasus Pedofilia di Padang Ditutup-tutupi Dinsos
›
KPAI Sesalkan Kasus Pedofilia ...
Iklan
KPAI Sesalkan Kasus Pedofilia di Padang Ditutup-tutupi Dinsos
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyesalkan kasus dugaan pedofilia di LKPS ABH Kasih Ibu, Kota Padang, Sumatera Barat, hanya berakhir dengan pemecatan terhadap terduga pelaku.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyesalkan kasus dugaan pedofilia di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau LPKS ABH Kasih Ibu, Kota Padang, Sumatera Barat, hanya berakhir dengan pemecatan pelaku. Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak itu juga terkesan ditutup-tutupi.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Divisi Monitoring dan Evaluasi Jasra Putra, Senin (6/7/2020), mengatakan, kasus pedofilia diduga dilakukan oleh petugas kebersihan LPKS ABH Kasih Ibu Kota Padang, HS (29), terhadap dua anak. Kasus pertama terhadap bocah 4 tahun pada pertengahan Desember 2019 dan remaja 13 tahun pada Januari 2020. LPKS ABH Kasih Ibu merupakan lembaga perlindungan anak di bawah pengelolaan Dinas Sosial Kota Padang.
”Pada awal, kasus ini ditutup-tutupi oleh Dinas Sosial Kota Padang. Makanya, kami coba sampaikan kepada publik agar dugaan tindak pidana yang dilakukan petugas di sana (Padang) dilaporkan kepada kepolisian,” kata Jasra ketika dihubungi dari Padang, Sumbar.
Jasra melanjutkan, KPAI sebelumnya sudah meminta lembaga atau Dinas Sosial Kota Padang melaporkan kasus dugaan tindakan pedofilia ke kepolisian. Sebab, kasus ini merupakan tindak pidana dan tidak cukup sekadar pemecatan terhadap terduga pelaku. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut.
Menurut Jasra, jika kasus tetap dibiarkan, lembaga terkait justru bisa ditindak secara hukum oleh polisi. Pihak lembaga tentu mengetahui, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang yang mengetahui tindak pidana tetapi tidak melaporkannya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kasus tersebut, kata Jasra, belum terlambat untuk dilaporkan. ”Terduga pelaku masih ada. Anak-anak (korban) masih ada. Kasus itu bisa diungkap. Tujuannya agar pusat rehabilitasi anak menjadi pusat yang terstandar, benar-benar sebagai tempat pemulihan anak. Anak menjadi aman dan nyaman berada di sana. Kalau justru petugas yang menjadi predator, bagaimana rehabilitasi bisa dilakukan, apalagi kasus ini disembunyikan,” ujar Jasra.
Jasra mengatakan, lembaga tidak perlu malu citranya rusak karena mengungkap kasus ini. Semakin terbuka, lembaga layanan publik justru semakin dipercayai oleh masyarakat.
Jika kasus ditutup-tutupi, justru bakal timbul pertanyaan besar.
Jika kasus ditutup-tutupi, justru bakal timbul pertanyaan besar, apa kepentingan lembaga membiarkan kasus ini dan timbul kesan lembaga melindungi terduga pelaku predator anak. Pembiaran menjadi preseden buruk karena predator anak akan merasa bebas melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Jasra menilai kasus pedofilia di LKPS ABH Kasih Ibu Kota Padang mengonfirmasi survei yang dilakukan KPAI pada 2019 terhadap pusat rehabilitasi anak di Indonesia. Dari 23 lembaga yang disurvei, hanya 60 persen yang melakukan rehabilitasi secara tuntas.
”Hasil survei ini menjadi catatan bagi KPAI untuk mengingatkan pusat rehabilitasi anak agar standarnya tidak asal. Lembaga rehabilitasi anak ini jangan asal ada. Lembaga harus betul-betul memenuhi hak anak. Pusat rehabilitasi perlu dievaluasi,” kata Jasra.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi tidak berkomentar ketika dimintai tanggapan terkait tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual anak di LPKS ABH Kasih Ibu Kota Padang. Afriadi mengarahkan Kompas untuk mengonfirmasinya ke kepala bidang terkait.
”Tanyakan kepada kabid, saya sedang ada acara. Nanti salah-salah (saya menjawab). Saya sedang dalam ruangan, tidak mungkin. Ke kabid saya saja,” kata Afriadi. Namun, Afriadi justru mengirimkan nomor ponsel Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang Yoserizal.
Kompas mencoba menghubungi Yoserizal melalui telepon. Ia mengaku tidak punya wewenang menjawab soal kasus itu dan mengarahkan untuk mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Padang Martias. Martias tidak menjawab telepon dan merespons pesan teks dari Kompas.
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Komisaris Besar Yulmar Try Himawan mengatakan, Polresta Padang belum pernah menerima laporan kasus tersebut. Menurut Yulmar, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak merupakan delik aduan sehingga baru bisa ditindaklanjuti polisi jika ada laporan.
”Kasus tersebut setahu saya belum pernah dilaporkan ke polresta. (Kasus pelecehan seksual terhadap) anak di bawah umur, sesuai dengan UU, harus dilaporkan oleh orangtuanya atau wali yang sudah ditunjuk. Itu delik aduan,” kata Yulmar.