logo Kompas.id
Pelibatan Anggota DPR dalam...
Iklan

Pelibatan Anggota DPR dalam CSR Dianggap sebagai Bentuk Pengawasan

Pimpinan DPR meminta klarifikasi kepada pimpinan Komisi VII DPR terkait dengan pelibatan anggota DPR dalam penyerahan program tanggung jawab korporasi/CSR BUMN. Disebutkan, hal itu bagian dari fungsi pengawasan DPR.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hKD55tsK_ySd3QQWINTjycKYksw=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_131157_1594029868.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco meminta klarifikasi terhadap pimpinan Komisi VII DPR terkait polemik permintaan pelibatan anggota DPR dalam penyerahan CSR BUMN, di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menilai pelibatan anggota DPR dalam penyerahan program tanggung jawab sosial korporasi (CSR) dari badan usaha milik negara sektor tambang sebagai bentuk pengawasan. Alasannya, anggota DPR dianggap paling memahami kebutuhan di masing-masing daerah.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rachmat Gobel mengatakan, pelibatan anggota DPR dalam penyerahan CSR BUMN sektor tambang di masa pandemi Covid-19 untuk memaksimalkan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dengan begitu, katanya, kontribusi dari BUMN tersebut bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000