PLN Gandeng Pemerintah Desa dalam Penyaluran Insentif Listrik
›
PLN Gandeng Pemerintah Desa...
Iklan
PLN Gandeng Pemerintah Desa dalam Penyaluran Insentif Listrik
Insentif listrik sangat berguna bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah dan PLN memastikan bahwa kebijakan ini harus sampai kepada penerima stimulus dengan dukungan pemerintah di tingkat desa.
Oleh
aris prasetyo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menggandeng pemerintah di tingkat desa dan kecamatan guna memastikan penyaluran insentif listrik tepat sasaran. Insentif diberikan bagi pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere dan 900 volt ampere tidak mampu yang total pelanggannya mencapai 31,3 juta pelanggan.
Sejauh ini, pemerintah mencatat ada sekitar 300.000 aduan pelanggan listrik terkait pemberian insentif tersebut.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas, Minggu (5/7/2020), untuk memastikan pemberian insentif tersebut sampai kepada pelanggan yang berhak, PLN menggandeng pemerintah tingkat desa atau kelurahan hingga kecamatan. Hal itu diprioritaskan di daerah yang belum terjangkau layanan internet atau jaringan telepon. Pasalnya, verifikasi pelanggan yang berhak mendapat insentif listrik dilakukan lewat jaringan telepon atau layanan internet.
”Kami akan terus memastikan stimulus tarif listrik ini benar-benar sampai kepada pelanggan sehingga dapat meringankan beban mereka pada masa pandemi Covid-19,” ujar Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi.
Stimulus tersebut berupa pembebasan pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA yang tidak mampu. Adapun insentif bagi pelanggan bisnis dan industri golongan 450 VA adalah berupa pembebasan pembayaran tagihan listrik sampai September 2020. Jumlah pelanggan bisnis dan industri 450 VA tercatat sekitar 455.000 pelanggan.
Sampai Mei 2020, pemerintah menerima lebih dari 300.000 aduan dari masyarakat terkait subsidi dan insentif listrik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sampai dengan Mei 2020 pihaknya menerima lebih dari 300.000 aduan masyarakat terkait subsidi dan insentif listrik. Lebih dari separuh aduan tersebut sudah diselesaikan dengan baik. Pemerintah juga memastikan tak ada kenaikan tarif listrik sampai akhir tahun ini.
”Untuk penanganan aduan listrik, baik itu untuk subsidi maupun insentif, bisa dengan menggunakan aplikasi PEDULI yang dapat diakses melalui internet dengan bantuan petugas di desa atau kelurahan maupun secara mandiri lewat telepon pintar,” kata Rida.
Pelanggan di perkotaan
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, dampak pandemi Covid-19 tak mengenal golongan masyarakat miskin atau kaya. Ia menegaskan, yang paling terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah masyarakat yang tinggal di perkotaan. Tulus mengusulkan agar insentif tarif listrik diperluas tak hanya untuk golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu.
”Insentif bisa diperluas ke golongan 900 VA yang mampu dan golongan 1.300 VA. Ingat, dampak pandemi Covid-19 di perkotaan sangat terasa. Sampai hari ini tercatat ada 1,6 juta orang menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja) dan mereka tidak termasuk pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mampu. Tentu mereka pun layak mendapat insentif tarif listrik,” tambah Tulus.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan insentif tarif listrik tersebut tidak akan merugikan PLN.
Dalam situasi seperti ini, data penduduk menjadi sangat penting. Hal ini berkaitan dengan program pemerintah memberikan jaring pengaman sosial atau subsidi. Pemerintah dipandang belum memiliki data akurat untuk kelompok masyarakat yang rentan miskin.
Pemerintah memastikan kebijakan insentif tarif listrik tersebut tidak akan merugikan PLN. Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 3,5 triliun diberikan kepada PLN lewat mekanisme penganggaran dalam APBN. Mengacu pada APBN 2020, subsidi listrik tahun ini disepakati sekitar Rp 54 triliun.
Dalam delapan tahun terakhir, pemerintah berhasil menekan angka subsidi listrik lewat verifikasi data pelanggan. Selama periode 2011-2014, angka subsidi listrik berkisar Rp 93 triliun hingga Rp 103 triliun. Sejak 2015 hingga 2018, anggaran subsidi berhasil ditekan menjadi Rp 45 triliun hingga Rp 56 triliun.